60 Ribu Bungkus Rokok Disita dalam Penggrebekan

Rokok-Ilegal.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Enam jenis merk rokok tidak sesuai cukai yang berasal dari Sidoarjo diamankan Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Ribuan bungkus rokok itu diantaranya adalah Evo, 323, Profil biru, Batu Ampar, M Zone dan Profile merah, Selasa, 10 Januari 2016.

Jumlah rokok yang berhasil diamankan Polisi berpakaian preman ini mencapai 302 dus setara dengan 6040 slop atau jika dihitung dalam bungkusan mencapai 60.400 bungkus.

Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan penggrebekan rokok bermasalah ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas bongkar muat yang dilakukan di gudang milik Tanghot Bakara Jalan Harapan Raya Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.

Baca Juga: 3,7 Juta Batang Rokok Dibakar Di Pekanbaru


"Setelah kita cek dari hasil laporan masyarakat tersebut ternyata benar bahwa rokok yang sudah beredar dari tahun 2016 ini tidak sesuai dengan cukai yang ada di kemasan. Misalnya isi rokok yang dalam jumlah 20 batang, tetapi cukainya 12, seperti itu," katanya, Rabu, 11 Januari 2016.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi mengaku memesan rokok-rokok tersebut kepada Mulyadi yang berdomisili Batam melalui rute jalur darat demi keamanannya hingga sampai dan tiba di Pekanbaru.

Klik Juga: Ini Yang Terjadi Jika Harga Rokok Naik

Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp77 juta. "Namun itu nantinya akan dikoordinasikan kembali ke Direktorat Bea dan Cukai untuk mendapatkan angka pasti terkait kerugian negara ini," imbuhnya.

Tersangka untuk saat ini dijerat dengan pasal 55 jo pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline