FITRA Sebut Tunggakan PJU Bukan Karena Kurang Anggaran

PJU-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau memandang alasan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengalami tunggakan tagihan Penerangan Lampu Jalan (PJU) tak realistis.

Koordinator Fitra Riau, Usman alasan Pemko Pekanbaru mengalami defisit Anggaran karena pengaruh dana tranfer pemerintah pusat yang lambat dan dana bagi hasil yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan tidak berhubungan dengan pemerintah menjadi menunggak bayar tagihan PJU.

"Itu alasan yang mengada-ada saja karena tagihan PJU kan sudah menjadi belanja rutin daerah setiap bulannya," kata Usman, Kamis, 5 Januari 2017.

Baca Juga: PLN Setor Ke Pemko Rp 7,5 M, Tagihan PJU Rp 6 M, Kemana Rp 1 Miliar Lagi?

Fitra mencatat dari realisasi tahun 2014 dan Realisasi tahun 2015 penerimaan daerah kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp66,8 milyar dan tahun selanjutnya, 2015 mencapai Rp78,6 Milyar.


Usman melihat ini adalah potensi yang jelas bahwa penerimaan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan yang dipungut masyarakat tahun 2016 berpotensi akan semakin meningkat. Namun besaran peningkatan tersebut dipengaurhi dari penambahan daya dan semakin banyaknya pengguna listrik baik rumah tangga maupun industri tahun-tahun selanjutnya.

Tim peneliti Fitra melakukan kajian prakiraan besaran pendapatan Pemko Pekanbaru dari PJU. Hasilnya antara tahun 2014-2015 terjadi peningkatan pajak PJU 15 persen atau sebesar Rp. 11,6 milyar. Jika tahun 2016 terjadi peningkatan 10 persen saja dari realisasi tahun 2015 lalu, maka sedikitnya tahun 2016 lalu realisasi pendapatan daerah dari pajak penerangan jalan adalah sebesar Rp86,4 Milyar.

Klik Juga: Pemko Ingkari Kesepakatan, PLN Padamkan Lampu Jalan di Pekanbaru

Fitra menyimpulkan bahwa Pemko Pekanbaru mestinya tidak perlu menunggak atau beralasan kurang anggaran jika pembayaran PJU dibayar sesuai dengan potensi pendapatan daerah dari pajak penerangan yang diterima pemerintah daerah.

"Dana tersebut mutlak berasal dari pungutan masyarakat, yang dipungut oleh PLN dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah pastinya setiap bulan. Maka jangan sampai hak penerangan masyarakat jadi terkebiri karena Pemko telat bayar," tandas Usman.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline