Polisi Bekuk Pelaku Judi Song di Rohul

Barang-Bukti-Judi-Song.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Unit Reskrim Polres Rohul menangkap para penjudi kecil-kecilan yang sudah sangat meresahkan warga di Desa Pasir Luhur Kecamatan Kunto, Rohul. Pelakunya adalah Prayitno (28), Kuatno (38) dan Aris setiawan (26).

 

Mulanya, warga masyarakat tidak mengetahui bahwa warung milik warga, Sarwuji digunakan sebagai sarana untuk judi. Kecurigaan muncul karena semakin lama warung tersebut semakin banyak dikunjungi, akhirnya salah satu warga sekitar berinisial S, memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa ini.

 


Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan perjudian dengan total Rp 365 ribu.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Pulomas yang Masih Buron

 

"Sebagai perinciannya satu lembar uang pecahan satu lembar Rp 100 ribu, tiga lembar Rp 50 ribu, satu lembar Rp 20 ribu, enam lembar Rp 10 ribu, tujuh lembar Rp 5 ribu beserta satu set kartunya," kata Kapolsek Kunto AKP Artisal, Kamis, 29 Desember 2016.

 

Tanpa pikir panjang, polisi akhirnya meringkus ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kunto guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline