RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tapung Kabupaten Kampar berhasil membekuk seorang pengedara narkoba, Rusli Bin Sukarman (23). Petugas juga mengamankan paket besar sabu dari tangan warga Pantai Cermin, Kampar tersebut.
Rusli mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardy mengatakan, narkoba tersebut diduga milik Eri, napi Lapas Pekanbaru. Kasus ini masih kita dalami," ucap Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardy, Rabu, 14 Desember 2016.
Edy menyebutkan, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka Rusli, berupa empat paket besar sabu, lima paket ukuran kecil dan beberapa alat untuk menjual sabu.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Butir Ekstasi
Kedatangan Rusli ke Pekanbaru rencananya mengenalkan narkoba di wilayah Tapung Kabupaten Kampar. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak untuk pengintaian.
Petugas memberhentikan laju sepeda motor tersangka saat sedang melintas. Kemudian, menggeledah barang bawaan Rusli. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan kordinasi dengan pihak Lapas Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini," imbuhnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline