Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain melakukan pengungkapan tersangka pengedar pil ekstasi sejumlah 8.000 butir dan sabu seberat 764 gram dengan cara under cover buy. Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia, Senin, 12 Desember 2016.
Aksi ini bermula ketika Polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan sabu seberat 1 kg dan 10.000 pil ekstasi kepada pelaku Hafiz (30). Setelah menerima pesanan, Hafiz menyepakati untuk melakukan transaksi di Hotel Angkasa Jalan Setia Budhi, Pekanbaru.
"Setelah membawa uang, Polisi yang berpakaian preman langsung diajak untuk mengambil barang haram tersebut di samping Gor Jalan Yos Sudarso, Rumbai," ucapnya, Selasa, 13 Desember 2016.
Setiba di lokasi pelaku yang tidak mengetahui bahwa pembelinya adalah Polisi yang menyamar, kemudian menelepon seorang rekannya Mahrus (40) untuk mengantarkan barang yang sudah dipesan sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ini Dibekuk di Depan Kapala Desa di Kampar
"Tidak berapa lama Mahrus membawa barang haramnya itu memberikan satu tas berisikan barang haram yang telah dipesan," katanya.
Hingga akhirnya Polisi meringkus kedua tersangka dengan satu pelaku. Namun satu pelaku, Hafiz mencoba melarikan diri dan dilumpuhkan dengan timah panas hingga tidak berkutik.
"Saat ini barang bukti beserta tersangka diamankan di Direktorat Reserse narkoba Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline