Inilah Isi Surat Keputusan Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan

tesso-nilo.jpg
(INTERNET)

Laporan:  Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Tarmidzi menjelaskan isi surat informasi tata kelola hutan dan lahan yang telah di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau pada Jumat, 7 Oktober 2016 lalu, untuk diketahui publik dan tidak ada lagi konflik yang terjadi antara masyarakat dengan korporasi.

 

"Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran terkait informasi tata kelola hutan dan lahan yang terdiri dari lima kebijakan yang diantaranya terdapat dua kebijakan dalam bentuk keputusan dan tiga jenis kebijakan dalam bentuk surat edaran yang dinyatakan bahwa persoalan tata kelola hutan dan lahan terbuka untuk publik," ucapnya saat di hubungi melalui sambungan telpon, Rabu, 7 Desember 2016.

Baca Juga: Miris, Biaya Hidup Tinggi, 400 Tenaga Medis RSUD Gadaikan SK di Bank

 


Dua surat keputusan itu‎ berisikan tentang informasi yang berkaitan dengan cakupan tentang informasi keadaan karhutla, status atau prosedur mekanisme penananganan bencana karhutla seperti informasi yang sifatnya berkala seperti sumber keuangan, penanganan karhutla dan anggaran penanganan karhutla. Termasuk, transparansi terkait perizinan.

 

"Kemudian‎ ada lagi keputusan dengan izin usaha perkebunan, dimana dalam putusan ini dinyatakan bahwa izin usaha perkebunan yang menyangkut informasi terkait tentang surat rekomendasi, izin usaha segala macamnya itu dibuka untuk publik," tandasnya.

Klik Juga: Polisi Ungkap 4 Bukti Sri Bintang Pamungkas Makar

 

Selanjutnya, ada juga surat edaran tentang informasi tentang dampak lingkungan yang dinyatakan terbuka dengan segala macam imbauan yang terkait dengan perusahan juga dinyatakan terbuka.

 

Terakhir ditambahkannya terkait Hak Guna Usaha (HGU) juga ternyata terbuka dan boleh di ketahui oleh publik. "Satu lagi yakni surat edaran tentang Hak Guna Usaha (HGU) dimana juga dinyatakan terbuka. Ini untuk mempertegas bahwa ini semua harus di terapkan kepada publik," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline