RIAU ONLINE - Jelang aksi damai pada Jumat, 2 Desember 2016 lalu, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap. Tiga di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya, termasuk Sri Bintang Pamungkas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkap sejumlah bukti dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang beserta dua orang lainnya.
Martinus menyebutkan, terdapat empat bukti, antara lain adanya sebuah dokumen, video, pemberitaan tentang statement ajakan, dan bukti transfer.
"Satu, adanya dokumen. Tapi isinya dokumen apa, tentu ini jadi catatan bagi penyidik. Kedua, adanya video yang di-upload, kemudian adanya pemberitaan yang berisi tentang statement ajakan. Kemudian, keempat bukti transfer dari seseorang ke orang lain," ucap Martinus, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 7 Desember 2016.
Baca Juga: Surat Ini Sebabkan Sri Bintang Pamungkas Dituding Makar
Menurut Martinus, Sri Bintang diduga mendapat pasokan dana dari pihak tertentu dalam dugaan makar. Selain itu, terdapat pula indikasi lain yang akhirnya membuat polisi memutuskan untuk menahan Sri Bintang.
"Adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan upaya pemufakatan jahat dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang, atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR," tandas Martinus.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline