RIAU ONLINE - Kepala Bagaian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan tida dari sepuluh tokoh nasional yang diperiksa polisi terkait dugaan terlibat makar telah ditahan penyidik.
Ketiganyanya ditahan sejak pukul 22.00 WIB, kemarin, Jumat, 2 Desember 2016. Sementara, tujuh tokoh lainnya dipulangkan dengan alasan subjektivitas penyidik.
“Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Martinus, dikutip dari Tribunnews, Sabtu, 3 Desember 2016.
Baca Juga: Surat Ini Sebabkan Sri Bintang Pamungkas Dituding Makar
Dua dari tiga yang ditahan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan, seorang lainnya ditahan atas dugaan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal makar.
“Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan,” kata Martinus.
Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat aksi makar, yakni Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline