10 Tokoh Nasional Diduga Makar Ditangkap Polisi

RIAU ONLINE - Sejumlah tokoh Nasional ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Sepuluh nama yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI tersebut berencana untuk meminta dilaksanakannya Sidang Istimewa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto membenarkan penangkapan 10 nama tersebut.

 

"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisiial AD, E, AD, KZ, FH, RA, JA, RK, SB," kata Rikwanto seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 2 Desember 2016.

 

Menurut Rikwanto, delapan nama dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar. Sementara dua nama lainnya dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

 

"JA dan RK dikenakan Pasal 28 UU ITE. Mereka saat ini diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kepala Dua," kata Rikwanto.

Baca Juga: Baracuda dan Ratusan Aparat Sambut Aksi Damai 212 di Jalan Gajah Mada

 

Salah satu nama yang ditangkap adalah Rachmawati Soekarno Putri. Ia dijemput polisi dikediamannya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, pada pukul 06.00 WIB. Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Rachmawati ditangkap dengan tuduhan makar karena dengan sejumlah tokoh lain berencana menemui Ketua MPR untuk memberikan maklumat agar segera dilakukan Sidang Istimewa. Rencananya akan datang setelah salat Jumat.


 

Sebelumnya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2016, Rachmawati mengatakan akan mendatangi MPR untuk memberikan resolusi atau maklumat pada MPR agar segera melakukan Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli.

 

Ia pun memastikan tidak akan mengikuti aksi doa dan salat Jumat berjamaah di kawasan Monumen Nasional (Monas). Meski begitu, dia tetap mendukung aksi mengawal kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu. "Saya enggak datang ke Monas. Tapi saya dukung aksi tersebut," katanya, dikutip dari VIVA.CO.ID.

Klik Juga: IPW: Polisi Itu Tangkap Ahok, Bukan 8 Aktivis Politik

 

Berikut 10 nama yang sudah ditangkap dan ditangai Krimum Polda Metro Jaya:

 

1. Rachmawati Soekarno Putri

2. Ratna Sarumpaet, diciduk polisi saat berada di sekitar Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.00 WIB.

3. Ahmad Dani, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.

4. Eko, ditangkap di kediamannya di kawasan Perum Bekasi Selatan

5. Adityawarman, ditangkap di rumahnya.

6. Kivlan Zein, ditangkap di kediamannya di Komplek Gading Griya Lestari blok H1-15 Jalan Pegangsaan Dua.

7. Firza Husein, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific pukul 04.30 WIB

8. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur.

9. Jamran, diamankan di Hotel Bintang Baru, kamar 128. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Indag AKBP Iman Setiawan.

10. Rizal Kobar ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakarta Pusat pada 2 Desember 2016 pukul 03.30 WIB.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline