Pembuatan E-KTP Pekanbaru Bakal Antre Hingga Pertengahan 2017

KTP.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan menerbitkan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pasalnya, blanko e-KTP sudah kosong karena gagalnya lelang pencetakan e-KTP di Pemerintah Pusat.

 

"Sekitar delapan juta blangko e-KTP yang gagal dilelang Kemendagri tahun ini. Surat keterangan pengganti itu berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017," ungkap Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin.

 

Ia menyebut surat keterangan pengganti e-KTP itu hanya berlaku enam bulan dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman.


Baca Juga: Pilgub 2018, KPU Ajukan Anggaran Rp382 Miliar

 

Lanjutnya, karena ini merupakan edaran Mendagri, surat keterangan itu otomatis berlaku untuk pengurusan administrasi. Seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada), pengurusan di bank, BPJS, dan nikah.

 

"Surat keterangan berlaku ini berlaku untuk semua kepengurusan administrasi. Masyarakat jangan khawatir atau ragu," katanya.

 

Sukai/Like  Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline