Oknum PJS Kades Desa Bukit Kerikil Diduga Lakukan Pungli E-KTP

ILUSTRASI-Pungutan-Liar.jpg
(TRIBUNNEWS.COM)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah resmi dibentuk oleh Gubernur Riau tim saber pungli Provinsi Riau, Senin, 28 November 2016, masyarakat Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam organisasi PETANI (Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia) langsung bertindak.

 

PETANI membuat laporan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 ribu untuk pengurusan e-KTP ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

 


"Adapun dugaan pungutan liar ini dilakukan terhadap kurang lebih 500 orang penduduk pada saat perekaman e-KTP," ucap salah satu warga, Sahat M. Hutabarat, Selasa, 29 November 2016.

Baca Juga: Novotel Diduga Lakukan Pungli Pada PNS Pemprov Riau

 

Pungli tersebut menurutnya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, 21-22 Mei 2016 oleh oknum Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil yang berinisial ES dan Petugas UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengalis, Riau.

 

"Jelas-jelas UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 95B sangat jelas menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan," tambahnya.

 

Untuk itu diharapkannya agar aparat penegak hukum dapat segera menindak oknum yang terlibat dalam pungli itu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline