Diduga Curi Ikan, 5 Kapal Vietnam dengan 34 Awak Ditangkap di Natuna

Kapal-Vietnam.jpg
(LENSA INDONESIA.COM)

RIAU ONLINE - Sebanyak lima kapal berbendera Vietnam yang diduga melakukan ilegal fishing atau pencurian ikan di Peraiaran Natuna, berhasil ditangkap Kapal Patroli KP Bisma 8001 Bantuan Khusus Operasi Polda Kepulauan Kepri.

 

Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gusdiam menyebutkan, kelima kapal yang ditangkap pada Sabtu, 26 November 2016 itu adalah BV 97909 TS, 2 BD 95405 TS, BD 50406 ST, BA 97592 TS, dan BD 96127 TS.

 

"Selanjutnya, lima kapal ikan asing tersebut dikawal menuju Tarempa, Kabupaten Anambas, untuk diserahkan ke petugas PSDK setempat," ujar Sambudi, dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 29 November 2016.


Baca Juga: Kapal Vietnam Hantam Kapal Nelayan Indonesia, Tiga ABK Tewas

 

Selain itu, kapal diamankan bersama 34 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus tersebut.

 

Kelima kapal asing itu diduga melakukan tindak pidana sesuai UU RI No 45 Tahun 2009 dan No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline