RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasus pungutan liar yang menimpa salah seorang PNS Dinas Kesehatan Provinsi Riau oleh petugas parkir Novotel membuat Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru berang.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan mendengar kabar tersebut ia langsung menurunkan petugas ke lapangan untuk memastikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Hotel Novotel.
"Kami akan tanyakan ke mereka denda ini mereka berlakukan apa dasarnya, mereka tidak bisa seenaknya, harus izin Walikota dulu," ujar Rozie, Selasa, 29 November 2016.
Rozie menyayangkan kejadian ini, sebab setiap pungutan pajak parkir harus sesuai dengan aturan yang ada. "Kita punya Perda retribusi parkir, harusnya semua pihak itu bersandar pada perda itu untuk menetapkan harga parkir," tandasnya.
Baca Juga: Novotel Diduga Lakukan Pungli Pada PNS Pemprov Riau
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rozita mengalami pungutan liar dari pihak Hotel Novotel dari parkir sebesar Rp36 ribu usai karcis parkir miliknya hilang.
Padahal sesuai ketentuan parkir yang berlaku pada manajemen Novotel, jika karcis pengunjung hotel hilang, biaya denda administrasi yang wajib dibayar hanya sebesar Rp10 ribu. Namun yang Rozita bayar nyatanya tiga kali lipat dari itu.
"Ini namanya pemerasan dan penjarahan. Pihak hotel seenaknya saja buat aturan padahal sesuai ketentuannya tak sebesar itu," kata Rozita yang merupakan warga Pandau, Siak Hulu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline