Diduga Terlibat Pungli, Kapolsek Kuala Kampar Dinonaktifkan dan Akan Disidang

ILUSTRASI-Polisi-Pungli.jpg
(INTERNET)

Laporan : Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Propam Polda Riau dalam waktu dekat akan memproses hukum Iptu SS yang diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli) dalam kasus penyelundupan miras ilegal dan kini telah dinonaktifkan sebagai Kapolsek Kuala Kampar, Pelalawan.

 

"Untuk Iptu SS yang saat ini menjadi Perwira Polres Pelalawan masih menunggu proses hukum dari Propam Polda Riau dalam waktu yang tidak lama lagi akan disidangkan," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis, 20 Oktober 2016.

 



Guntur mengatakan, pejabat yang akan menggantikan tugas sebagai Kapolsek akan diserahkan kepada Iptu Suhermansyah.

Baca Juga: Lagi, Massa tuntut Polri Usut Ucapan Ahok Penistaan Alquran

 

"Begitu juga untuk pengusulannya yang akan menjabati Kapolsek Kuala Kampar akan di erahkan kepada Kapolda Riau yang akan mengukuhkan dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya.

 

Sebelumnya, Bidang Profesi Bidang Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau telah memeriksa 15 oknum anggota kepolisian yang terlibat pungli termasuk Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS dalam operasi tangkap tangan (OTT).

 

Perwira ini diduga menerima suap dalam bentuk uang kemudian membiarkan barang seludupan berupa rokok dan minuman keras masuk ke dalam wilayah Provinsi Riau, Selasa, 18 Oktober 2016.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline