RIAU ONLINE, PEKANBARU - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara dari sektor non pajak kawasan hutan di Sumatera mencapai Rp1,765 triliun yang dikorupsi oleh oknum pejabat daerah selama kurun waktu 13 tahun sejak tahun 2003 lalu.
Anggota ICW Divisi Monitoring, Mona Yosep, mengatakan korupsi ini paling banyak terjadi di Provinsi Riau dengan 4 kasus. Sedangkan sisanya ada di Sumatera Selatan dengan dua kasus dan Kepulauan Riau dengan satu kasus.
"Total se-Indonesia ada 12 kasus namun kasus paling banyak ada di Riau. Ini menandakan Riau masuk sebagai daerah rawan korupsi dari sektor kehutanan dan perkebunan," kata Mona ketika di Pekanbaru, Rabu, 23 November 2016.
Selain kerugian tersebut, Negara juga rugi sejumlah 2009 ribu dolar singapura dari praktik korupsi sektor kehutanan dan perkebunan ini.
Baca Juga: Pemprov Riau Akan Kaji Perusahaan Perkebunan Langgar Prosedur
Kerusakan ini diperparah dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan termasuk hutan konservasi yang dilarang untuk dialih fungsikan. Kewenangan yang disalahgunakan, kata Mona, selama ini dipakai oleh pejabat daerah untuk memperkaya diri.
"Ini adalah penyebab utama mengapa hutan di Sumatera terus merosot kelestariannya. Ini sudah sangat parah sekali," tukasnya.
Lanjutnya, praktik korupsi di atas adalah cerminan buruknya tata kelola hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan hutan Sumatera hilang dalam kurun waktu 69 tahun.
"Jika tidak ada perubahan sistem tata kelola, kita memprediksi hutan di Sumatera akan habis paling lama 69 tahun lagi. Atau bisa lebih cepat jika praktik korupsi sektor kehutanan semakin parah," tandasnya.
Klik Juga: Pembangunan Riau, Sekda Berharap Tak Ada yang Ambil Keuntungan
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menegaskan bahwa untuk kedepannya pemberian perizinan kelola sektor kehutanan akan diubah sesuai dengan kebijakan daerah yang pro terhadap kelestarian lingkungan. Riau, kata gubernur yang akrab disapa Andi Rachman ini menjelaskan telah memiliki regulasi yang tegas dalam pengelolaan lingkungan sektor kehutanan.
"Kita sudah berpegang dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2015. Di situ sudah ada rencana aksi bagaimana langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam yang kita punya," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline