(ISTIMEWA)
Rabu, 23 November 2016 15:14 WIB
(ISTIMEWA)
Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, KAMPAR - Polres Kampar memusnahkan barang haram jenis sabu seberat 9,79 gram yang diamankan dari tangan tersangka IN alias NT (56) di areal SPBU Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar, Minggu, 6 November 2016.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dilumatkan dengan pelumat makanan yang disaksikan oleh pihak yang ditunjuk, yakni Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kampar dan penasehat hukum tersangka.
Baca Juga
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata yang juga menyaksikan pemusnahan sabu itu mengatakan bahwa ini merupakan langkah Polisi untuk terus menyelamatkan generasi penerus bangsa
Baca Juga: Residivis 5 Paket Kecil Sabu Digelandang Polisi Usai Digrebek di Inhil
"Pengungkapan kasus ini merupakan sebagai wujud kinerja jajarannya dalam rangka untuk menyelamatkan putra-putri Indonesia," ucapnya di halaman Polres, Rabu, 23 November 2016.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan barang haram ini juga merupakan musuh kita bersama. "Untuk itu kita harus sama-sama memeranginya, dan membutuhkan kepedulian semua elemen masyarakat untuk secara bersama mengantisipasinya,"katanya.
Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara dari masing-masing perwakilan yang hadir termasuk tersangka NT.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline