92 Petak Lahan Tol Bersengketa Antara Chevron dan Masyarakat

Peninjauan-Pembangunan-Jalan-Tol.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Riau, Ahmad Hijazi mengungkapkan bahwa ada 92 petak lahan di Kecamatan Rumbai yang rencananya dijadikan jalur tol Pekanbaru-Dumai masih terjadi konflik tumpang tindih dengan masyarakat. Akibatnya, proses pembangunan tol pada trase tersebut mengalami hambatan hingga konflik tersebut diselesaikan.

 

"Setelah dikroscek ternyata lahan yang diklaim oleh masyarakat tersebut masuk pada wilayah konsesi Chevron. Ini yang buat trase satu terkendala pembangunannya," kata Hijazi, Rabu, 23 November 2016.

 

Adanya tuduhan bahwa kendala pembangunan selama ini disebabkan oleh lambatnya proses pencairan anggaran dibantah Hijazi. Ia menerangkan bahwa kendala selama ini bukan pada persoalan anggaran, melainkan pada proses teknis ganti rugi lahan.

 


"Uang itu ada dan standby. Bukan tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: 700 Meter Lahan Tol Pekanbaru-Dumai Fase 1 Masih Bermasalah

 

Mengenai konflik tumpang tindih antara masyarakat dan perusahaan, Ia meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera menyelesaikan agar pembangunan tol pada trayek I di Kecamatan Rumbai hingga Kandis, Siak tak lama terlantar.

 

Dengan konflik yang ada, pemerintah dilarang melakukan pembangunan sampai status lahan tersebut jelas dan selesai. Mereka tak mau ambil risiko dengan membangun tanah yang bersengketa.

 

"Di sana itu sebagian masyarakat sudah ada yang memiliki sertifikat dan sebagian besar memegang SKGR yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Ini yang sulit kita selesaikan sehingga kita menunggu apakah konflik ini akan dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline