Praperadilan SP3 Ditolak, Walhi Riau: Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Ahli

Deputi-Walhi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Evan Sembiring, tidak menerima dan menolak dengan tegas putusan hakim tunggal Sorta Ria Neva yang menolak praperadilan yang telah diajukan pihaknya.

 

Pasalnya, dalam putusan itu Boy sangat memperhatikan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya hanya berpedoman kepada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia juga mencurigai keabsahan surat tersebut.

 

"Sebenarnya mereka itu (hakim) hanya berpedoman kepada SPDP saja, surat itu entah dikirim atau tidak ke kejaksaan," ucapnya di ruangan sidang usai hakim membacakan putusan, Selasa, 22 November 2016.

Baca Juga: Rekor, MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp 16 Triliun ke Negara


 

Boy menambahkan bahwa penolakan ini bermuara kepada kurangnya alat bukti dan hakim tidak menerima bukti baru yang dibawakan oleh pemohon dalam hal ini Walhi Riau.

 

"Terkait Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang kurangnya alat bukti, bagaimana kita membuka SP3 kalau kita tidak memberikan kesempatan terhadap dalil-dalil dan bukti-bukti baru yang kita temukan yang mengakibatkan tidak diterimanya praperadilan kita," imbuhnya.

 

Menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon untuk membuktikan bahwa Polda Riau salah dalam menerbitkan SP3 di tahun 2015.

Klik Juga: Walhi Riau Daftarkan Praperadilankan SP3 Lawan Polda Riau

 

"Melalui keterangan ahli yang kita sampaikan di pengadilan, bagaimana bisa hakim mengabaikan bahwa Polda Riau sama sekali tidak mengajukan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyedikan di pengadilan di Pekanbaru ini," tandasnya.

 

Jika keadaan terus-menerus seperti ini, Boy meyakini bahwa SP3 tidak akan bisa dicabut. "Kalau hakimnya Sorta terus dalam penghentian penyidikan PT Sumatera Riang Lestari atau 15 perkara lainnya terkait penghentian SP3 sampai kapan pun masyarakat tidak akan pernah bisa mencabut SP3 ini karena mereka hanya melihat dari SPDP tanpa mau melihat alat bukti apa yang kurang dalam penghentian penyelidikan ini," tutupnya kesal.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline