Anggota Dewan Tak Kembalikan Mobil Dinas, Hakim: Tangkap dan Penjarakan

Sidang-Suparman-Johar2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2014 dan 2015 yang menyandung mantan ketua dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan Suparman berang mendengar kesaksian mantan kepala Badan Pengelola Anggaran Daerah (Bapeda) Riau M Yafiz.

 

Yafiz membenarkan bahwa selama ini anggota dewan memiliki kebiasaan buruk yang melanggar hukum yakni kebiasaan mantan anggota dewan yang sudah purna bakti selalu terlambat dan enggan mengembalikan mobil dinas milik Pemprov Riau yang sifatnya hanya pinjam pakai selama manjadi anggota dewan.

 

"Selama ini memang banyak seperti itu," jawab Yafiz usai ditanya oleh salah seorang hakim anggota yang dipimpin oleh Rinaldi Triandiko, Selasa, 22 November 2016.

Baca Juga: Lagi-lagi, Sidang Tipikor Suparman-Johar Molor

 

Mendengar pengakuan tersebut, hakim anggota tersebut kemudian marah dan menjelaskan bahwa hal tersebut adalah salah dan tak bisa ditoleransi meskipun hal tersebut dilakukan oleh anggota DPRD sekalipun. Terlebih dengan gaji besar yang dibiayai oleh uang rakyat.


 

Sebagai pensiunan pejabat tinggi pratama Pemprov Riau, hakim tersebut meminta kepada Yafiz untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah yang sekarang untuk tak melayani permintaan dari anggota dewan yang minta dilayani.

 

"Pelayanan-pelayanan itu harusnya untuk rakyat. Kalau ada anggota dewan yang seperti itu tentu salah. Tangkap dan penjarakan saja jika ada anggota dewan yang seperti itu," tegas hakim.

Klik Juga: Saksi Kerap Jawab "Saya Lupa", Hakim Ketua: Anda Takut Tuhan Atau Manusia?

 

Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 mendapat janji pemberian mobil dinas dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun untuk meloloskan APBD-P Riau 2014 dan APBD Murni 2015. Mendapat janji tersebut, para anggota DPRD Riau yang telah purna dan tak terpilih lagi kemudian tak mengembalikan mobil dinas yang mereka pakai sebagai kendaraan operasional dinas.

 

Namun mantan anggota dewan ini mulai mengembalikan ketika Annas Maamun dan terpidana Ahmad Kirjauhari tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap APBD pada periode mereka.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline