Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 25 Ponsel Seharga Rp35 Juta di tembilan

Barang-bukti-pencuri-hp.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, INDERAGIRI HILIR - Satu orang dari dua orang pelaku pembolan toko Tembilan Ponsel milik Marianto (43) di Jalan Guru Hasan, Tembilahan berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, Rabu, 16November 2016.

 

Polisi yang sudah mengetahui keberadaan tersangka dari hasil olah tempat kejadian perkara mengarah kepada pelaku Eka (33) yang diamankan di sebuah ruko.

 

"Jadi setelah kami mempelajari kejadian itu, kami langsung amankan tersangka sekitar pukul 2.30 WIB dini hari pada Rabu, 16 November yang berlokasi di Ruko Thorzone Jalan Telaga Biru Tembilahan," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis, 17 November 2016.


 

Menurut Guntur, tersangka mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri, namun bersama satu rekannya, Beni yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) Polres Inhil.
Baca Juga: Tak Hanya Pemakai Sabu, Pria Ini DPO Kasus Penganiayaan

 

Beberapa barang rampasannya seperti satu unit HP merk Samsung galaxy tab 3, satu unit HP Samsung GT-E1272, satu unit HP Advan Vandroid X7 plus, satu unit HP Asus dan empat kotak HP berbagai merk berhasil diamankan Polisi.

 

Untuk mendapatkan efek jera pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

 

Sementara, pemilik toko Marianto (43) harus menderita kerugian mencapai mencapai Rp 35 juta.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline