Inilah Keistimewaan Revisi PP 71 2014 Bagi Masyarakat

tesso-nilo.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa keistimewaan setelah merevisi Peraturan Presiden (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nomor 71 tahun 2014 ialah lebih mensejahteraan masyarakatnya.

 

Setelah mengalami revisi, PP tersebut akan berguna bagi masyarakat yang berdampak kepada meningkatnya produktifitas tanpa mengabaikan lingkungan sekitar khususnya bagi lahan gambut.‎

 

"Jadi usaha yang berbasis masyarakat dan memperhatikan aspek lingkungan dan sinergi dengan swasta itu akan meningkatkan produktifitas itu tertuang nantinya dalam revisi tersebut," ucapnya di Jambi, Sabtu 5 November 2016.

 

Juga ditambahkannya, PP yang telah direvisi akan ada sinergi yang saling menguntungkan antara korporasi dengan penduduk tempatan.

 

"Kemudian yang membedakan dari PP 71 itu ialah memberikan fasilitasi pendanaan dengan sektor swasta maupun pemerintahan. Itu nantinya juga bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta dalam maupun luar negeri.

 

Dengan revisi PP 71 ini, harapan ke depannya tidak ada satu pihak pun yang akan dirugikan baik masyarakat maupun korporasi yang juga terlibat langsung di dalamnya.


 

"Ketika nanti masyarakat bersentuhan langsung dengan swasta, kita akan mendorong penegakan berbasis kemitraan karena masyarakat juga punya hak untuk tanaman kehidupan kurang lebih 10 sampai 20 persen," tutupnya.

 

Bambang Hendroyono mengatakan bahwa tidak akan lama lagi revisi Peraturan Presiden (PP) 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut akan rampung.

 

Pasalnya, PP tersebut sudah ditanda tangani oleh Ibu Menteri KLHK, Siti Nurbaya dan saat ini keberadaannya ada pada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

 

"Penyelesaian tentang revisi PP 71 tahun 2014 keberadaannya saat ini sudah di sekretariat negara untuk bisa ditandantangi oleh presiden. Harmonisasinya sudah rampung semua beserta paraf oleh Ibu Menteri dan nanti tinggal dari menteri sekretaris negara yang akan melaporkannya kepada Presiden karena tidak ada lagi pandangan yang tidak sama tentang perlindungan dan pengelolaan gambut ini,"ucapnya di Jambi, Sabtu 5 November 2016.

 

Bambang mengatakan bahwa dalam beberapa hari lagi PP itu sudah bisa di pergunakan. "Targetnya satu minggu ini sudah selesai dan sudah di tandatangani oleh presiden," imbuhnya.

 

Penambahan dari revisi dari PP 71 tahun 2014 itu ialah mengenai aspirasi terkait tentang kebijakan masyarakat terhadap hak izin memanfaatkan hutan.

 

"Mengenai poin baru tentang aspirasi masyarakat itu artinya ketika PP ini sudah direvisi nantinya masyarakat yang sudah membangun hutan dalam artian aman di lahan bergambut, itu akan kita jamin akses legalnya melalui perizinan perhutanan sosial melalui peraturan menteri (permen) perhutanan sosial," kata Bambang.

 

Nantinya masyarakat tidak perlu khawatir lagi ketika akan mengelola hutan. Sebab, akan ada izin bagi masyarakat yang langsung diserahkan kepada Perhutanan Sosial.

 

Sementara mekanismenya, berupa kelolaan masyarakat itu berubah menjadi hutan desa yang hak kelolanya berada di akses kelola perhutanan sosial milik KLHK.

 

"Jadi akhirnya izin itu nanti bisa menjadi hutan desa yang pada akhirnya masyarakat tidak perlu takut lagi mengelola hutannya," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline