RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang akhir tahun 2016 yang hanya sekitar dua bulan lagi, Pemerintah Provinsi Riau sepakat untuk kembali menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau menjadi Rp2.266.722,53 dan akan berlaku mulai tahun 2017 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau, Rasidin mengatakan bahwa Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman hari ini, Selasa, 1 November 2016 telah menandatangani pengesahan biaya upah baru tersebut untuk dapat diedarkan dan diterapkan oleh para pelaku usaha.
"Tadi sudah disepakati oleh Pak Gubernur dan ini juga telah disepakati dan ditengahi oleh Dewan Pengupahan Riau yang jummlahnya ada 28 orang, terdiri dari pemerintah, pengusaha dan buruh atau pekerja," ungkap Rasidin.
Baca Juga: Nilai Eskpor Migas dan Sawit Riau 2016 Anjlok Drastis
Hal ini merupakan kabar gembira bagi para buruh. Keputusan naiknya UMP Riau menjadi Rp2.266.722,53 adalah hasil perhitungan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4. Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pengupahan Riau telah melaksanakan rapat kesepakatan pada dua pekan lalu, Jumat, 21 Oktober 2016 lalu di kantor Disnakertranduk Riau, Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru.
Selain PP 78 Tahun 2015 itu, kata Rasidin, perolehan angka UMP juga didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.
Penetapan UMP ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya.
Klik Juga: Pemprov Riau Siapkan BUMD Untuk Kelola Blok Rokan
"Semoga kenaikan ini bisa menambah taraf hidup dan pendapatan para pekerja yang ada di Riau," harap Rasidin.
Sementara itu, UMP Riau pada Tahun 2016 ini adalah sebesar Rp2.095.000 atau jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.878.000.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline