KPU Pekanbaru Akan Tetap Nyatakan SUA Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilwako 2017

Ketua-KPU-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meskipun musyawarah kelima penyelesaian sengketa antara paslon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru diundur dari Jadwal semula yakni pukul 14.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB, Rabu, 2 September 2016, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amir Sijaya tetap akan pada pendirian sebelumnya dalam menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017.

 

"Pada prinsipnya Said Usman Abdullah tetap kami nyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai paslon Wakil Walikota Pekanbaru 2017," ucapnya usai pembacaan skorsing Ketua Panwaslu, Indra Khalid Nasution, Rabu, 2 September 2016.

 


Amir mengatakan hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Pekanbaru bukanlah pernyatan dari dirinya sendiri, melainkan kolektif dan kolegial dari seluruh komisioner KPU dengan segala logika dan pertimbangan yang ada.

Baca Juga: Hari Ini, Panwaslu Dengarkan Kesimpulan Kedua Pihak

 

Selain itu, Amir akan keputusan dari pimpinan sidang yakni Panwaslu jika nantinya tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertikai.

 

"Jadi, apa pun putusan yang nantinya akan di keluarkan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru akan kami terima dengan cara melakukan rapat pleno kembali maksimal selama tiga hari untuk menjawab apa yang akan kami berikan," tutupnya.

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline