Polda Riau Beberkan Tiga Kasus Perjudian

Kejatahan-Judi.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau membeberkan pengungkapan kejahatan masyarakat dengan modus perjudian dengan total Rp 1.219.000 di beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.

 

Penangkapan pertama terjadi di Bengkalis dengan kejahatan judi toto gelap (togel) yang berlokasi di Jalan Meranti Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kamis, 27 Oktober 2016 pukul 15.15 WIB dengan tersangka Radot Boru Pasaribu (49).

 

Penangakapan berawal dari kecurigaan masyarakat yang mengetahui di rumah tersangka kerap terjadi transaksi perjudian, mereka langsung melaporkan kejadian perjudian ini ke Polsek Pinggir.

Baca Juga: Calo Judi Togel di Rohul Dibekuk Polisi

 


"Setelah mendapatkan informasi, Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang lainnya seperti lima lembar kertas bertulis angka togel, dua buah buku tafsir mimpi, satu buah pena merk snowmen, satu buah kalkulator elektrik CT.222, satu buah handphone Nokia 103 warna putih yang berisikan sms angka togel, satu buah handphone Blackberry Curve warna hitam yang berisikan sms angka togel dan uang sejumlah Rp 419 ribu," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat, 28 Oktober 2016.

 

Selanjutnya, Polsek Ujung Batu berhasil meringkus perjudian song dengan pelaku Maradingin Hutasoit, (58) dan satu rekannya Soritua Harahap, (36) di Kebun Kelapa Sawit sebelah cafe Gayor Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kamis, 27 Oktober 2016.

 

Lagi-lagi Polisi mendapatkan informasi itu dari laporan masyarakat yang resah akan keberadaan judi song tersebut.

Klik Juga: Polisi Siak Ciduk Pengedar Sabu Saat Transaksi Sabu

 

"Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan dua set kartu remi dengan jumlah 97 lembar yang tidak lengkap dan uang dengan nominal Rp. 670 ribu," katanya.

 

Polsek Limapuluh juga berhasil mengamankan Darwin Tanija (64) yang menyediakan sarana judi togel di depan Plaza Kado Jalan Hang Tuah Kecamatan Sail, Pekanbaru, Rabu, 26 Oktober 2016.

 

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp130 ribu beserta satu lembar kertas bertulis angka-angka.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline