Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Zoel Fahmi Adrian mengatakan bahwa dalam penindakan kesalahan alat peraga kampanye (apk) Pilwako yang sudah diberlakukan hari ini, Rabu, 26 Oktober 2016, pemerintah tidak akan tebang pilih.
"Kita bersama Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru komitmen dan tidak pandang bulu siapapun yang melanggar akan kita tertibkan selama itu menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh KPU Kota Pekanbaru," ucapnya usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Panwaslu, Rabu, 26 Oktober 2016.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi kantor Panwaslu Kota Pekanbaru menandatangi nota kesepakatan dalam rangka mewujudkan pilkada Kota Pekanbaru yang berkualitas, patuh terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Pekanbaru terutama yang berkaitan dengan apk.
Baca Juga: Polda Riau Turunkan Ribuan Personil dalam Pengamanan Pilkada 2017
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam mensukseskan Pilkada serentak 2017.
"Memang ini adalah bukti bahwa kita sebagai penyelenggara dan Satpol PP sebagai perwakilan dari Pemerintah telah menunjukkan tanggung jawab mereka dalam mensukseskan pilkada dengan tugas dan pokok fungsi masing-masing," katanya.
Tambahnya, bagi para pelanggar Panwaslu akan diberikan sanksi surat teguran berupa larangan pencabutan apk hingga penurunan paksa alat peraga tersebut.
Klik Juga: Begini Simulasi Pengamanan Pilkada 2017 dari Polda Riau
"Pokoknya nanti KPU akan memberikan aturan bagian mana saja yang boleh dan tidak. Nah di luar titik itu tugas kita untuk mengamankannya," imbuhnya.
Larangan itu seperti apk yang berada di pohon-pohon, tempat ibadah, tempat pendidikan, bidang kesehatan, area Pemerintahan, kemudian di jalan-jalan protokol.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline