Selama Sidang Jessica, Inilah 3 Pengunjung Sidang Jessica yang Diusir Hakim

Jessica-Wongso.jpg
(TEMPO.CO)

RIAU ONLINE - Persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini, Kamis, 20 Oktober 2016, dengan agenda duplik oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.

 

Sepanjang persidangan yang telah digelar puluhan kali ini, antusiasme para pengunjung membuat hakim telah mengeluarkan tiga orang pengunjung sidang.

 

Berikut tiga orang pengunjung sidang yang diusir hakim, seperti dilansir dari Okezone‎:

 

Ayah Mirna

Majelis hakim terpaksa mempersilahkan ayah Mirna, Dharmawan Salihin untuk keluar dari ruang sidang saat sidang masih beralngsung. Pasalnya, Dharmawan diketahui bersitegang dengan salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo.

 

Bermula saat ahli Patologi Forensik, Djaja Surya Atmaja menjelaskan satu diantara ciri seseorang keracunan sianida yakni adanya lebam pada jasad dan warna kulit kemerahan

Baca Juga: Jaksa Ungkap Foto Kemewahan Ruang Tahanan Jessica

 

Ciri tersebut tidak ditemukan di wajah Mirna karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik Slamet Purnomo kondisi korban berwarna kebiruan. Majelis hakim Binsar Gultom kemudian mengatakan bahwa wajah Mirna kemerahan saat dinyatakan tewas di RS Abdi Waluyo, lalu dibantah oleh Yudi.

 

"Interupsi Yang Mulia. Itu tadi bapak Mirna yang menaruh di meja. Itu bukan alat bukti yang sah karena yang sah adalah hasil BAP ahli," kata Yudi menyanggah.

 

Pernyataan Yudi tersebut sontak membuat Dharmawan emosi dan menunjuk pengacara yang merupakan kerabat Jessica itu. Tak beberapa lama kemudian Dharmawan tampak keluar meninggalkan ruang sidang bersama aparat kepolisian yang mencoba menenangkan dan menasihatinya.


 

Menurut Darmawan, insiden itu terjadi karena salah paham. Tetapi segera dapat diselesaikan.

Klik Juga: Inilah 4 Hal yang Jadi Sorotan Dunia di Sidang Jessica

 

Roy Suryo

Pengunjung sidang pakar IT Roy Suryo juga pernah diusir majelis hakim dalam sidang Jessica. Sebab, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diketahui mencoba membuat gaduh jalannya persidangan

 

Pasalnya, Roy Suryo beberapa kali mengacungkan jempol saat ahli digital forensik, Muhammad Nuh memberikan penjelasan menyusul keputusan majelis hakim yang mengizinkan Rismon Sianipar, ahli digital forensik dari kuasa hukum terdakwa, untuk meneliiti barang bukti rekama CCTV dari JPU.

 

Tindakan Roy mengacungkan jari itu membuat ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menegur Roy di tengah persidangan. "Roy, kenapa tunjuk-tunjuk majelis hakim? Anda tidak menghargai proses persidangan," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.

 

Roy yang sudah lama berada di ruang sidang langsung bangun dari tempat duduknya namun tidak berbicara hingga memicu protes dari pengunjung sidang lainnya dan meminta dirinya untuk keluar.‎ Tak berselang lama kemudian dua orang polisi menarik Roy Suryo keluar dari ruang persidangan.

Lihat Juga: Terungkap Alasan Jessica Ucapkan “I’m Sorry” Sesaat Usai Mirna Tewas

 

Peneriak ‎'Sengkon dan Karta‎'

Persidangan dengan agenda pledoi dibacakan ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan sempat diwarnai aksi kegaduhan lantaran seorang pengunjung sidang yang berteriak Sengkon dan Karta.

 

Pria paruh baya yang tak diketahui identitasnya itu berteriak saat Otto membacakan nota pembelaan hingga dirinya terpaksa menghentikan pembacaan pleidoinya‎ karena suasana sidang mulai tak kondusif.

 

Suasana yang awalnya hening itu mendadak gaduh lantaran seluruh mata tertuju pada pria berprawakan kurus tersebut.‎ Para pengunjung sidang lainnya juga meminta majelis hakim mengeluarkan pria itu.

 

Kemudian, Ketua hakim Kisworo meminta petugas keamanan untuk segera membawa pelaku keluar ruang persidangan. "Tolong Pamdal (pengamanan dalam) untuk berjaga," pinta Kisworo.

 

Untuk diketahui Sengkon dan karta adalah dua orang yang menjadi korban peradilan sesat pada 1974. Sengkon dijatuhi vonis 12 tahun penjara, sementara Karta divonis 7 tahun penjara setelah keduanya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan penjaga warung di Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat.

 

Setelah menjalani masa hukuman selama 6 tahun, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel di dalam penjara. Gunel mengaku sebagai pembunuh penjaga warung di Bekasi itu.

 

Berbekal pengakuan Gunel, Sengkon dan Karta pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut diterima hingga akhirnya Sengkon dan Karta dinyatakan bebas.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline