Inilah 4 Hal yang Jadi Sorotan Dunia di Sidang Jessica

Jessica-Wongso-2.jpg
(TRIBUNNEWS)

RIAU ONLINE - Sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga Kamis, 13 Oktober 2016 masih bergulir, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi tim kuasa hukum Jessica.

 

Ternyata sidang itu tak hanya membuat penasaran masyarakat dalam negeri, tapi juga menjadi sorotan hingga menimbulkan tanda tanya dari dunia Dilansir dari Liputan6.com, ada empat hal yang menjadi sorotan dunia.

 

1. Tawa Jessica

Umumnya, seseorang yanag tengah didera masalah akan mempelihatkan wajah sedih bahkan penyeselan, namun Jessica justru tampil semringah. Bahkan, tak jarang Jessica melempar senyum kepada khalayak dan media massa yang memburunya untuk klarifikasi.

 

Menurut kembaran Mirna, Sandy Salihin, Jessica tampaknya menikmati perhatian yang tertuju kepadanya dalam persidangan kasus sianida itu.

Baca Juga: Terungkap Alasan Jessica Ucapkan “I’m Sorry” Sesaat Usai Mirna Tewas

 

Respons tawa dan senyum Jessica terekam dalam kamera melalui wawancara reporter Ross Coulthart '60 Minutes CBS', usai melepas pertanyaan "Apakah Anda meletakkannya (sianida)?".

 

Sementara Daily Mail, merekam ekpresi Jessica yang tak tampak sedih, bahkan Jessica menyeringai dan memberikan tanda 'jempol' ke arah media setelah penangkapan.

 

Hal serupa juga diberitakan oleh The Sun dalam tajuk 'suspect's chilling grin shocking moment murder suspect bursts into laughter after being asked if she killed her friend with cyanide-laced coffee'.

 

2. Tangis Haru Jessica di Persidangan

Sepanjang membacakan pembelaan yang ditulisnya sendiri, terlihat jelas raut kesedihan di wajah Jessica. Jessica tak kuasa menahan isa tangis dan deraian air mata. Sesekali Jessica terbata-bata dengan wajah tertunduk.

Klik Juga: Berurai Air Mata, Jessica: Saya Tidak Membunuh Mirna

 



Keharuan itu diberitakan oleh lamah 9News.com.au, yang menyebutkan bahwa hidup Jessica tak lagi sama setelah namanya dikaitkan dalam kasus kematian Mirna.

 

"Hidupku tak akan kembali seperti sebelumnya, tapi aku tak pernah menyesal mengenal Mirna," tulis media Australia itu dalam artikel berjudul 'Wongso sobs during address to court' usai pembacaan pleidoi setebal 4.000 halaman yang ditulis sendiri Jessica.

 

3. Bantahan Jessica

Pada persidangan Rabu, 12 Oktober 2016, Jessica membantah keras tuduhan pembunuhan berencana yang ditujukan padanya. Ia mengeluarkan permohonan emosional kepada hakim sidang kasus untuk menemukannya bersalah.

Lihat Juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

 

"Aku bersumpah, aku bukan pembunuh. Saya tidak membunuh Mirna sehingga tidak boleh ada alasan untuk memperlakukan saya seperti sampah," katanya kepada pengadilan, berbicara melalui isak tangis.

 

Sebuah artikel yang diterbitkan Channel News Asia berjudul "Indonesian tearfully denies 'poisoned coffee' murder" menceritakan Jessica mengeluh bagaimana mimpi buruk sejak penangkapannya saat dia dikurung di sel kecil, dan diberi label pembunuh oleh polisi dan keluarga Salihin.

 

"Itu membuat saya berpikir, mereka berarti karena mereka kehilangan Mirna atau mereka kehilangan Mirna karena mereka berarti?" dia mengatakan kepada pengadilan.

 

Jessica mengaku terus dipojokkan banyak orang sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Padahal, dia tidak melakukan perbuatan itu.


"Kejadian ini dibesar-besarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita. Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," katanya.

 

4. Hukuman 20 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai tuntutan tersebut sudah tepat.

 

Menurutnya, JPU di persidangan tidak sembarangan dalam mengajukan tuntutan tersebut. Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menyusun serta membacakan tuntutan.

 

Ancaman hukuman itu juga menjadi sorotan media Australia, Smh.com.au. Dalam artikel berjudul Alleged cyanide coffee murder: Jessica Wongso prosecutors call for 20 years' jail, menyebutkan bahwa sejatinya pelaku pembunuhan berencana di Indonesia terancam diganjar hukuman mati. Namun, sebagai imbalan atas bantuan Australia dalam penyelidikan, sanksi tersebut berkurang.

 

Pemberitaan serupa juga dimuat Asian Correspondent yang memberi judul: "Indonesia: 20 years’ jail proposed for Jessica Wongso in ‘cyanide coffee’ case".

 

Peristiwa nahas yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier itu bermula saat Mirna menyeruput es kopi Vietnam yang sebelumnya telah dipesan oleh Jessica Kumala Wongso.

 

Nama Jessica pun mencuat setelah pihak penyidik menemukan beberapa kejanggalan perilaku. Ia merupakan pihak yang memesan tempat serta membayar tagihan minuman sebelum Mirna dan temannya, Hanie, datang.

 

Perempuan berusia 27 tahun itu resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan pada 29 Januari 2016. Berkas penyidikan Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.

 

Sidang perdana kasus kopi sianida akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 15 Juni 2016.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline