RIAU ONLINE - Pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali berurao air mata di hadapan majelis hakim, Rabu, 12 Oktober 2016.
Dalam pledoinya Jessica membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya menabur racun sianida pada es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016.
"Majelis hakim yang terhormat. Saya ada di sini karena saya dituduh membunuh teman saya Mirna. Saya tidak menyangka pertemuan tersebut berujung maut karena saya dituduh membunuhnya," kata Jessica
Menurut Jessica, Mirna adalah teman yang baik, humoris, aktif dan pandai. Dia mengaku jarang bertemu Mirna karena tinggal di negara yang berbeda.
Baca Juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Jessica membantah membunuh Mirna. Sebab, dirinya tidak memiliki alasan untuk membunuh sahabatnya saat menimbah ilmu di Australia tersebut.
"Bagaimana pun saya juga tidak membunuh Mirna. Jadi tidak alasan saya diperlakuan seperti saya sampah," jelasnya.
"Bagaimana saya dituduh membunuh Mirna. Semua saya lakukan yang tidak saya ketahui untuk menghakimi saya," tukas Jessica.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline