Vonis Herliyan Saleh, KY Riau: Laporkan Jika Temui Pelanggaran Etik Hakim

Komisi-Yudisial.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Yudisial (KY) Riau mempersilahkan masyarakat atau lembaga masyarakat yang hendak melaporkan temuan adanya pelanggaran kode etik majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus kasus mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dalam kasus korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012.

 

Koordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH dapat membawa bukti temuan-temuan adanya pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) seperti dugaan suap hakim dalam kasus yang ditanganinya.

 

"Jika ada bukti-bukti awal yang menjadi petunjuk silahkan laporkan untuk bisa ditindak lanjuti oleh KY," kata Hotman yang akrab disapa Lian, Rabu, 11 Oktober 2016.

Baca Juga: Mantan Bupati Bengkalis Divonis 1,5 Tahun, Fitra Riau: Ada Dugaan Suap Hakim

 

Setelah dilaporkan, KY akan memeriksa dan melakukan penyelidikan untuk buktikan benar tidaknya temuan yang dilaporkan bahwa hakim telah melanggar KEPPH.



 

Terkait subtansi pokok perkara, Lian menuturkan KY tak bisa mencampuri atau mengintervensinya. Katanya, hal tersebut sepenuhnya kewenangan majelis hakim untuk memberikan putusan. "Dan apabila JPU maupun Terdakwa dan atau kuasanya tidak sependapat atau punya pandangan sendiri maka diberikan ruang untuk mangajukan upaya hukum sesuai ketentuan Undang-undang," papar mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

 

Pasca vonis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh atas kasus korupsi bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang divonis hanya 1,5 tahun, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau berang atas putusan hakim Tipikor yang dinilai terlalu ringan pada Herliyan.

Klik Juga: Inilah Alasan Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Bengkalis 1 Tahun 6 Bulan

 

"Putusan hakim sangat tidak layak diterima. Kita sebagai masyarakat tentu saja sangat kecewa dengan putusan hakim yang memutus hukuman ringan pada Herliyan Saleh," kata Koordinator Fitra Riau, Usman melalui pesan pendek, Rabu, 12 Oktober 2016.

 

Atas kecurigaannya pada majelis hakim, Fitra meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan pada majelis hakim Tipikor yang memegang perkara korupsi ini. Putusan hakim yang terlalu ringan ini membuat marwah peradilan sebagai penegak keadilan hukum menjadi pudar di masyarakat.

 

"Hakimnya perlu dicurigai dan harus diperiksa karena vonisnya itu gak masuk akal dan penuh permainan. Tuntugan delapan tahun, tapi hanya diputus satu setengah tahun. Dugaan saya itu ada suap," tukas Usman penuh kesal.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline