Mantan Bupati Bengkalis Divonis 1,5 Tahun, Fitra Riau: Ada Dugaan Suap Hakim

Herliyan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca vonis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh atas kasus korupsi bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang hanya divonis 1,5 tahun, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau berang atas putusan hakim Tipikor yang dinilai terlalu ringan pada Herliyan.

 

Koordinator Fitra Riau, Usman menuding kasus ini terindikasi ada kesepakatan antara terdakwa Herliyan Saleh dan majelis hakim Tipikor yang membuat putusan hakim menjadi terlalu ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun penjara.

 

"Putusan hakim sangat tidak layak diterima. Kita sebagai masyarakat tentu saja sangat kecewa dengan putusan hakim yang memutus hukuman ringan pada Herliyan Saleh," kata Usman melalui pesan pendek, Rabu, 12 Oktober 2016.

Baca Juga: Inilah Alasan Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Bengkalis 1 Tahun 6 Bulan

Atas kecurigaannya pada majelis hakim, Fitra meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan pada majelis hakim Tipikor yang memegang perkara korupsi ini. Putusan hakim yang terlalu ringan ini membuat marwah peradilan sebagai penegak keadilan hukum menjadi pudar di masyarakat.

 

"Hakimnya perlu dicurigai dan harus diperiksa karena vonisnya itu gak masuk akal dan penuh permainan. Tuntutan delapan tahun, tapi hanya diputus satu setengah tahun. Dugaan saya itu ada suap," tukas Usman penuh kesal.


 

Usman yang juga warga Bengkalis ini merasa sangat kesal pada Herliyan karena selama 5 tahun menjabat sejak tahun 2010 hingga 2015 lalu, Herliyan tak banyak memberikan pembangunan pada masyarakat. Padahal APBD Bengkalis merupakan yang terbesar di Riau.

Klik Juga: Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Herliyan Saleh 1 Tahun 6 Bulan

 

"Lima tahun herliyan jadi Bupati Bengkalis, kami sebagai rakyat Bengkalia hanya dapat abunya saja. Selama ini Herliyan hanya mengenyangkan perut kroni-kroninya saja," kenang pria berbadan gempal ini.

 

Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf, Selasa (11/10/2016) kemarin bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya memberikan vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara atau hanya 18 bulan saja.

 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Herliyan Saleh dan Azrafiani dituntut dengan pasal 2 dan divonis dengan pembuktian pasal 3. "Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan SH, Selasa kemarin.

Lihat Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

 

Selain vonis hukuman, kedua terdakwa dikenakan hukuma denda. Herliyan Saleh dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan. Sementara terdakwa Azrafiani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan.

 

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH, Reza Fahlevi SH dan Budi Fitriadi SH menyatakan pikir-pikir selama sepekan apakah akan melakukan banding atau menerima vonis tersebut.

 

Pada tahun 2012, Bupati Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp272 Miliar dalam APBD Bengkalis, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp31 miliar lebih.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline