Usai Buron 2 Bulan, Pembakar 8 Hektare Lahan di Dumai Ditangkap

Karhutla-di-Samping-Kantor-Camat-Payung-Sekaki.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/YOLA RISTANIA VIDIANI)

RIAU ONLINE - Seorang pelaku pembakar lahan di Dumai ditangkap Kepolisian Resor. Pria bernama Maruli Sihotang, 37 tahun itu sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan usai membakar lahan seluas 8 hektar. Dia ditangkap di kediamannya, Jalan Merdeka, Dumai.

 

Kepala Polres Dumai, Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting mengatakan pelaku membakar lahan untuk persiapan membuka kebun nenas.

 

Menurut Donald, Maruli sempat menghilang setelah membakar lahan kosong semak belukar di Jalan Kelompok Suka Maju, Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Dumai pada 2 Agustus 2016 lalu.

Baca Juga: Bucket Air Heli Putus Saat Pemadaman Kebakaran Lahan di Rimbo Panjang

 

"Ia membuat dua tumpukan kayu kering di lahan yang dikerjakannya, lalu dibakar dengan menggunakan mancis," kata Donald dikutip dari Tempo, Senin, 10 Oktober 2016.

 

Ketika itu, kata Donald, cuaca cukup panas membuat api tidak terkendali dan melumat lahan hingga mencapai 8 hektar. Kebakaran lahan sempat menimbulkan kepanika warga sebelum akhirnya berhasil dipadamkan Satgas Penanngulangan Bencana Asap.


 

Donald mengatakan, pelaku bersama saksi lainnya, Ardin Zebua, sempat berusaha memadamkan api menggunakan ember, namun api sulit dipadamkan.Kepada polisi, saksi Ardin Zebua mengaku sempat mencona memadamkan api bersama pelaku menggunakan mesin pompa pelaku. Namun, mesin pompa air tidak bisa dinyalakan karena kehabisan minyak.

Klik Juga: Ini Sumpah Presiden Jokowi Perangi Karhutla

 

Kemudian, lanjut Ardin, pelaku pergi dengan alasan membeli bensin. Tapi setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung kembali ke lokasi kebakaran. Sementara api terus membesar. Tidak lama kemudian polisi datang ke lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman.

 

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kembali dari pelarian selama dua bulan," ucap Donald.

 

Ditangkapnya Maruli, menambah daftar panjang tersangka pembakar lahan di Riau. Saat ini jumlah tersangka sudah mencapai 95 orang dengan 75 perkara dari perorangan. Kepolisian Daerah Riau turut mentersangkakan dua korporasi kelapa sawit atas kasus kebakaran lahan.

Lihat Juga: Sepanjang 2016 Polisi Tetapkan 85 Tersangka Karhutla Riau

 

Kebakaran hutan dan lahan hingga kini masih terus terjadi di Riau. Namun kebakaran lahan tahun ini tidak menimbulkan bencana asap seperti tahun sebelumnya.

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiagakan tujuh unit pesawat pemadam api di Riau.

 

Data yang dirangkum dari Satgas Kebakaran Lahan menyebutkan, setidaknya 3.734 hektare luas lahan terbakar sepanjang tahun 2016.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline