RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau membantah pernyataan PT Hutama Karya, pihak pengembang proyek tol Pekanbaru-Dumai, beberapa waktu lalu yang mendesak Pemprov Riau untuk menyegerakan ganti rugi lahan masih terkendala.
Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi menegaskan, segala urusan mengenai pembangunan proyek jalan tol tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Termasuk persoalan ganti rugi lahan masyarakat. Pasalnya, ganti rugi tersebut menggunakan dana APBN bukan anggaran daerah. "Jadi saat Hutama Karya datang, bukan pemprov yang membayar karena ini proyeknya APBN, proyek nasional. Kita hanya fasilitasi," kata Masperi, Senin, 19 September 2016.
Baca Juga: Rp 15 Triliun Untuk Pembangunan Toll Pekanbaru - Dumai
Proses ganti rugi lahan sesuai dengan proyeknya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Jelas bukan tanggung jawab kita, karena itu dilakukan oleh kementerian," imbuh Masperi.
Sementara itu untuk berkas ganti rugi lahan tersebut telah dikiriman ke pengadilan negeri Pekanbaru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. "Tentu pengadilan akan sidang nanti, kita sedang menunggu jadwal sidang dari pengadilan," tandasnya.
Proyek pembangunan tol Pekanbaru-Dumai merupakan salah satu sub-proyek tol sumatera yang dicanangkn oleh Presiden Joko Widodo. Menurut target waktu yang dipatok, proyek tol sepanjang 126 kilometer ini akan rampung pada tahun 2018.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline