RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Brigjen Pol. Zulkarnain telah memberikan dokumen SP3 5 dari 15 korporasi yang diduga terlibat kasus pembakar hutan dan lahan 2015 lalu.
Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolda Riau. Menurutnya, Polda Riau telah bersikap transparan terkait informasi publik.
“Ini hal wajar, sebab dokumen SP3 adalah dokumen publik. Artinya Polda Riau sudah transparan terkait infromasi publik. Kapolda sebelumnya Brigjen pol. Supriyanto tertutup dengan publik,” kata Made Ali melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 10 Oktober 2016
Baca Juga: Polda Riau Ingkar Janji Buka Dokumen SP3, Jikalahari: Apa yang Disembunyikan Polda Riau?
Sebelumnya, kata Made Ali, Kapolda Riau hendak memberikan salinan SP3 itu kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai perwakilan Jikalahari untuk mengambil dokumen SP3.
Pada Oktober 2016, pukul 14.00, Jikalahari mendatangi Mapolda Riau. Di ruang pertemuan Kapolda Riau, Jikalahari disambut Kapolda Riau, Wakapolda, Irwasda, Kabidkum dan Kabid Humas. Dalam pertemuan itu, Kapolda Riau mendukung upaya Pra Peradilan yang hendak ditempuh KontraS dan Jikalahari.
Made Ali mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Kapolda Riau, bahwa SP3 15 korporasi itu bertentangan dengan prestasi Polda Riau pada 2013 dan 2014, yang berhasil menetapkan Korporasi PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sago sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.
“Padahal penyidiknya sama dari Reskrimsus Polda Riau,” kata Made Ali.
Klik Juga: Koalisi Anti Mafia Karhutla: Presiden, Perintahkan Kapolri Gelar Perkara Khusus SP3
Usai pertemuan dengan Kapolda Riau, Jikalahari menerima salinan surat SP3 dari Kabidkum Polda Riau. “Kami masih menunggu berkas lengkapnya berupa berkas penyidikan berisi BAP dan dokumen terkait SP3,” kata Made Ali.
Jikalahari tetap mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Tito Karnavian membuka kembali penyidikan SP3 15 Korporasi.
“Pra peradilan, jalan terakhir kami tempuh. Dalam waktu dekat masyarakat sipil akan mempraperadilankan Polda Riau terkait penerbitan SP3,” kata Made Ali.
Lihat Juga: Soal SP3, Kapolda Riau: Saya Akan Bentuk Tim dan Gandeng Aktivis
Jikalahari merekomendasikan kepada Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain:
1. Mengevaluasi jajaran Reskimsus Polda Riau, dengan cara mengganti jajajaran Direktur dan Wakil dan penyidik Dirkremsus Polda Riau dengan Polisi yang berintegritas, berani, punya visi menyelamatkan lingkungan hidup dan bersih dari korupsi.
2. Segera mengumumkan hasil penyidikan tersangka PT Sontang Sawit Perkasa kepada publik yang sedang diselidiki Reskrimsus Polda Riau.
3. Segera menetapkan korporasi PT Andika Permata Sawit Lestari sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline