Pelaku Pelecehan Seksual Wartawati Radar Lawu Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara

ILUSTRASI-PERKOSAAN.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/INTERNET)

RIAU ONLINE - Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada rekdaktur Koran Jawa Pos Radar Lawu, Didik Purwanto, Rabu, 5 Oktober 2016. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 bulan penjara.

 

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap D, wartawati magang di Koran Jawa Pos Radar Lawu dan terbukti Didik Purwanto terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan di antaranya terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan kondisi istrinya yang tengah hamil.

 

Tindak asusila itu berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2016 di tempat korban bekerja bersama-sama terdakwa, dengan modus memberikan arahan kepada korban yang tengah bekerja.

 


Sebenarnya korban sudah mengadukan perbuatan terdakwa kepada pimpinan Koran Jawa Pos Radar Lawu, namun tak ditanggapi secara serius. Akhirnya, korban melaporkan kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan berharap mendapat perlindungan serta pendampingan dalam mencari keadilan.

 

Kemudian, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi mendampingi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi berdasarkan pengaduan yang diterima AJI Kediri.

 

Selain AJI, sejumlah lembaga perlindungan perempuan Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok JANGKAR turut mendampingi korban selama persidangan.

 

Atas putusan Pengadilan Negeri Ngawi tersebut, AJI Kediri mengapresiasi sikap aparat penegak hukum dan peradilan dalam mengusut, memproses, hingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

 

Terkait putusan hukum tersebut, AJI Kediri menyerahkan sepenuhnya sikap hukum kepada korban untuk menerima atau melakukan upaya banding`

 

Selain itu, AJI Kediri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam penyelesaian kasus ini hingga persidangan dan meminta pemerintah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap kaum perempuan sebagai warga Negara yang dilindungi Undang-Undang.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline