MUI Haramkan Pembakaran Hutan, Efektifkah Hentikan Karhutla?

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terhadap pembakaran hutan yang dilakukan dan kerugian. MUI juga mengeluarkan fatwa haram jika membiarkan dan mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.

 

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo menjelaskan fatwa tersebut akan menimbulkan rasa kepedulian para ulama dan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab menghilangkan praktik pembakaran hutan.

 

"Fatwa ini akan membuat para ulama dan masyarakat yang tadinya tidak peduli, menjadi peduli dan ikut bertanggung jawab menghilangkan praktik pembakaran hutan dari daerah mereka," kata Hayu Prabowo.

 

Penetapan fatwa haram pembakaran hutan tersebut dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya.

Baca Juga: Jikalahari: Hentikan Pembukaan Lahan Gambut RAPP Secara Permanen

 


MUI memang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kahutanan (KLHK) untuk menetapkan fatwa haram bagi pembakaran hutan.

 

“Hukum material saja tidak cukup apalagi hanya hukum formal. Ada yang lebih penting yaitu hukum moral” kata Menteri Siti Nurbaya.

 

Namun, apakah fatwa ini efektif untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)? Bukankah telah ada hukum yang lebih mengikat?

 

Menurut Direktur Jenderal KLHK Tachrir Fathoni, fatwa haram tersebut merupakan bentuk soft power kepada masyarakat jika mereka tak lagi gentar dengan hukuman penjara.

Klik Juga: RAPP Belum Disanksi, Anggota DPR:Pemerintah Jangan Lembek kepada Perusahaan Besar

 

“Hard power tetap harus dilakukan dengan menyeret mereka ke pengadilan, ke penegak hukum. Tetapi akan jauh lebih efektif kalau itu menjadi suatu perilaku, sikap, moral sehingga tumbuh kesadaran membakar itu adalah kejahatan, ini tidak baik, sehingga kemudian tidak lagi melalui hard power”, kata Tachrir Fathoni.

 

Sementara, Hayu Prabowo menjelaskan, fatwa ini semacam pemberdayaan masyarakat yang memperkuat kontrol sosial terhadap praktik pembakaran hutan.

 

“Delapan puluh persen kerusakan pembakaran itu dilakukan oleh perusahaan. Masyarakat selalu lemah. Nah, kontrol sosial itu menjadi lebih kuat dengan adanya fatwa ini,” tegas Hayu Prabowo.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline