Soal Karhutla, Mengapa Polisi Seolah 'Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah', Polisi: Oh, Tidak Begitu

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE - Hingga kini, belum ada penyidikan dengan tersangka korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, Kepolisian menyatakan jumlah tindak penegakan hukum terhadap tersangka perorangan karhutla meningkat.

 

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sejauh ini ada sembilan korporasi yang masih dalam penyelidikan.

 

Artinya, polisi belum menemukan pelanggaran pidana pada perusahaan tersebut. Untuk bisa naik ke tahap penyidikan, polisi membutuhkan bukti permulaan yang cukup, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Praka Wahyudi Tewas Padamkan Api di Lahan Kebun Sawit PT Sendora Seraya

 

Jumlah tersangka perorangan pada 2016 ini, kata Ari meningkat hingga 454 orang dari tahun lalu yang hanya 195 tersangka yang ditetapkan. Saat ditanya mengapa polisi seolah 'tumpul ke atas dan tajam ke bawah', Ari hanya menampik singkat. "Oh, tidak begitu," ujarnya.


 

Sementara ketika ditanya apakah ada indikasi para tersangka perorangan itu diperintah oleh salah satu korporasi, Ari mengatakan pihaknya belum menemukan tanda-tanda demikian.

 

Pada 2015, terdapat 25 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Namun, 15 di antaranya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Riau.

 

Ari menjelaskan, pada sebagian kasus, SP3 diterbitkan karena izin perusahaan sudah habis, sehingga lahan tidak lagi jadi tanggungjawab dan jadi lahan bebas milik negara.

Klik Juga: Inilah Kata-kata Terakhir Pratu Wahyudi, Allahu Akbar, Allahu Akbar,

 

"Sebenarnya berproses itu yang 15, ada yang dilakukan penyidikan ternyata ada di kawasan perusahaan yang izinnya dicabut. Maka bukan perusahaan itu yang harus bertanggungjawab," kata Ari.

 

Selain itu, ada pula kasus kebakaran yang terjadi di kawasan perusahaan, namun ternyata itu adalah lahan dan tidak bisa disimpulkan sebagai milik perusahan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline