Musim Kemarau, Warga Diimbau Tak Bakar Hutan dan Lahan

Kebakaran-Kebun-Sawit-di-Lahan-Gambut.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasat Binmas Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Suryadi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membakar hutan mengingat musim kemarau yang terjadi di Provinsi Riau saat ini.

 

Imbauan itu disampaikan berdasakan maklumat yang kembali dikeluarkan setelah beredar sebelumnya dari tanggal 29 Maret 2016.

 

Dalam imbauan tersebut ditanda tangani oleh Polda Riau yang lalu yakni Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto perihal yang berisi larangan membakar hutan.

 

Maklumat resmi itu bernomor MAK/03/III/2016. Imbauan pertama yakni berisikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

 

Imbauan Larangan


RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA

Imbauan membakar hutan dan lahan dari Kasat Binmas

 

"Kepada seluruh lapisan dan masyarakat dan pelaku Usaha dibidang kehutanan/perkebunan/pertanian dilarang membuka lahan/land clearing dengan cara membakar," tulisnya seperti yang diterima RIAUONLINE.CO.ID dari Kasat Binmas, Jumat, 19 Agustus 2016.

 

Selanjutnya, kepada seluruh lapisan masyarakat apabila menemukan titik api segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

 

"Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau orang lain agar segera melapor kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama," tulisnya.

 

Imbauan yang ketiga, masyarakat diminta untuk bergotong royong bersama TNI, Polri dan instansi terkait untuk membuat kanal blocking.

 

Terakhir, seperti yang tertulis, pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan.

 

Selanjutnya, pasal 78 ayat 3 ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp 5 milyar. Kemudian pasal 78 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp 1.5 milyar.

 

Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 56 ayat 1 menyatakan setiap pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau dengan cara mengelola lahan dengan cara membakar karena dikarenakan sanksi sesuai pasal 108 UU dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Dan apabila dilakukan oleh korporasi ditambah dengan pidana denda maksimal ditambah 1/3 dan pidana pasal ini.

 

Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 108 yakni melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 milyar. Terakhir, pasal 187 yakni dengan sengaja melakukan pembakaran diancam pidana penjara selama 12 tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline