Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bertepatan dengan HUT RI ke-71, Lembaga Permasyarakatan klas IIA Pekanbaru secara simbolis hari ini, Rabu, 17 Agustus 2016 memberikan remisi kepada empat orang dari 4564 narapidana yang langsung diberikan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Keempat orang tersebut dibagi lagi menjadi dua kelas, yakni Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan sebagian sebanyak tiga orang dan RU 2 atau pengurangan seluruhnya.
Kepala Kanwil Kemenkuham Riau Ferdinan Siagian menyampaikan bahwa keempat orang tersebut telah lulus persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
Baca Juga: Ribuan Napi Lapas Pekanbaru Mendapat Remisi
"Untuk RU 1 Agus Junaidi mendapatkan remisi 1 bulan. Sedangkan Dadang Agus 4 bulan," ucapnya, Rabu 17 Agustus 2016.
Sedangkan dua napi yang telah mendapatkan remisi bebas atau RU 2 diantaranya Ade Handayani yang mendapatkan remisi 3 bulan dan Deni Rahmawan mendapatkan 3 bulan.
"Untuk RU 2 atau pengurangan seluruhnya adalah Ade Handayani yang mendapatkan remisi 3 bulan dan Deni Rahmawan mendapatkan 3 bulan," tambahnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline