Mahasiswa Bengkalis Serahkan Berkas Tindak Korupsi Wabup Bengkalis

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gerakan perjuangan mahasiswa Bengkalis, menyerahkan berkas permintaan penindakan atas proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Wakil Bupati Bengkalis Muhammad hari ini, Rabu, 10 Agustus 2016, ke Reskrimsus Polda Riau.

 

Kepada RIAUONLINE.CO.ID, ketua Gerakan perjuangan mahasiswa Bengkalis, Romi Saputra Manik‎, saat memperlihatkan berkas sebanyak empat halaman.

 

Romi menegaskan perkara tersebut harus segera diproses perkara tersebut karena telah merugikan negara sebesar Rp‎ 1.041.561.800.

Baca Juga: WALHI: Cabut SP3 dan Copot Kapolda Riau

 

Mereka juga mendesak Polda Riau segera menjerumuskan para tersangka diantaranya ‎Wakil Bupati Bengkalis periode 2016-2021 Muhammad, Direktur Utama PT Panotari Raja, Sabar Stevanus Simalango dan beberapa orang lainnya seperti Edi Mufti, Tri Riswanto dan Safrizal Taher.


 

‎Selain itu mereka juga menuntut kerugian negara sejumlah uang tersebut harus diselamatkan dari dugaan korupsi berjamaah atas mega proyek tersebut. Polda Riau juga diminta untuk mempublikasikannya kepada masyarakat setelah mengusut perkara tersebut.

 

Sebelumnya, Wakil Bupati diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas ‎proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM sebesar Rp 3415.618.000 di Kota Tembilahan tahun 2013 yang lalu, pada saat Muhammad menjabat Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Klik Juga: 2 Mahasiswa UIN Suska Tewas Tenggelam di Laut Rupat

 

Pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerja Umum (PU) Provinsi Riau beserta PT Panotari Raja yang di komandani oleh Sabar Stevanus Simalango.

 

Usut punya usut, rupanya PT Panorama Raja tidak melakukan galian dan penimbunan pipa seperti yang tertuang dalam kontrak kerja, yang isinya pemasangan pipa dimulai pada 20 Juni 2013 dan selesai pada 6 November 2013. Namun, hal itu anggap pengerjaan yang janggal.

 

Kejanggalan semakin terlihat saat Dinas PU tidak memberlakukan denda keterlambatan dan pemutusan kontrak kerja dengan PT Panotari Raja dan Upah mereka telah dibayar 100 persen oleh Dinas Pekerja Umum.

Lihat Juga: Bengkalis Paling Ramai Dalam Perayaan HUT Provinsi Riau

 

Dari sana, Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis mulai mencium adanya tindak korupsi dibalik proyek tersebut. Mereka menduga pencairan dana proyek 100 persen tersebut dibuat dengan merekayasa laporan kerja seperti laporan serah terima pertama kerja/provesional hand cover (phc).

 

Usai menyerahkan berkasnya ke Polda Riau, mereka juga melakukan orasi di depan Kejaksaan Tinggi Riau bertepatan dengan orasi yang ditunggangi oleh Walhi Riau, yang dalam tuntutannya meminta pencabutan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline