Staf Ahli Gubernur Riau Ini Tilap Uang Bangun Embarkasi Haji

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Staf Ahli Gubernur Riau, Muhammad Guntur, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. Ia ditahan gara-gara menilap uang alias korupsi pembebasan lahan Embarkasi Haji di Pekanbaru.

 

Mantan Kepala Biro Humas Pemprov Riau itu diduga merugikan negara Rp 8,3 miliar dalam pengadaan lahan bersumber dari APBD Riau 2014.

 

"Tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kasus tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, Kamis, 14 Juli 2016.

 

Jaksa juga menetapkan tersangka seorang broker tanah bernama Nimron Varasian. Namun, jaksa belum melakukan pemeriksaan terhadap Nimron lantaran masih berada di luar daerah. "Kami akan layangkan panggilan kedua terhadap tersangka NV," ucapnya.

 

Sugeng mengatakan, kasus tersebut bergulir saat tersangka masih menjabat Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau pada 2014. Tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran mendapat anggaran dari APBD 2014 senilai Rp19 miliar.


 

BACA JUGA: Cegah Kejahatan, Polisi Akan Lebih Dekat dengan Warga Pekanbaru

 

Dalam proses pembebasan lahan itu, terjadi pengelembungan anggaran (Markup) pembelian tanah yang terletak di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru itu. Tanah seluas 5,2 hektare seharusnya seharga Rp 100 ribu per meter persegi digelembungkan menjadi Rp 400 ribu.

 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan kedua tersangka telah terjadi kerugian negara Rp 8,2 miliar untuk pembebasan 13 parsil lahan masyarakat tersebut.

 

"Demi keadilan dan kelancaran proses hukum, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 2 pekan kedepan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya. 

 

KLIK JUGA: Begini Kronologi Penemuan Jasad Pria di Sungai Sekitar KSOP

 

Sugeng mengaku, selama kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, tidak tertutup kemungkinan akan terungkap keterlibatan pihak lainnya dalam proses persidangan.

 

"Tidak jarang proses persidangan akan mengungkap fakta baru yang tidak terungkap di tingkat penyidikan," katanya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline