Lagi, Anggota DPR Dicokok KPK

 

RIAU ONLINE - Seorang anggota DPR ditanagkap dalam operasi tengkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Sayangnya, ia enggan mengungkap detail identitas yang ditangkap maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan legislator tersebut.

 

"Betul, nanti tunggu konpers (konferensi pers, Red)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi KOMPAS, seperti dilansir RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 29 Juni 2016.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun KOMPAS, legislator tersebut merupakan anggota Komisi III DPR. Menurut seorang pegawai KPK, anggota DPR tersebut adalah Putu Sudiarta, Pilitikus Partai Demokrat.

 

"Identitasnya, Putu Sudiartana dan tiga orang lain, termasuk staf dan sopir," kata seorang pegawai KPK.


 

Putu Sudiarta diamankan bersama tiga orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Ketiga orang lainnya adalah Novianti, Ipin dan Mukhlis.

 

Sejak ditangkap dan diperiksa, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah Putu akan dijadikan tersangka kasus korupsi atau dibebaskan.

 

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo juga membenarkan kabar tersebut. "Ya benar," katanya saat Tempo.co meminta dikonfirmasi. Menurut Bambang, Novianti dan Ipin merupakan staf Putu. Sedangkan Mukhlis didiga merupakan suami Novianti.

 

"Iya, namanya Mukhlis. Katanya pengusaha," kata Bambang.

 

Namun, Bambang belum mengetahui perkara apa yang menyeret anggota komisinya tersebut.

 

Putu merupakan anggota Komisi Hukum pertama yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Sebelum Putu, anggota parlemen yang ditangkap KPK adalah Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi Infrastruktur.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Sumber: TEMPO.CO|KOMPAS.COM