RIAU ONLINE - Mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar dapat melapor jika menemukan tindak kekerasan atau perpeloncoan di sekolah.
Terlebih lagi, jika tindakan itu terjadi di hari pertama masuk sekolah. "Kita berharap masyarakat berhenti diam dan mendiamkan," kata Anies, seperti mengutip dari KOMPAS, Selasa, 12 Juli 2016.
Jika masyarakat menemukan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, Anies menuturkan dapat melapor dengan menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020. Identitas pelapor akan dilindungi.
Anies mengatakan ia sempat menanyakan masalah kekerasan yang terjadi di hari pertama masuk sekolah kepada seorang kepala sekolah.
Kemudian, kepala sekolah itu menjawab ternyata tindak kekerasan itu sudah biasa dilakukan sejak dulu. Mendengar jawaban mencengangkan tersebut, Anies mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah yang bertindak dengan kekerasan di sekolah.
"Sanki dari mulai teguran sampai dengan pemberhentian. Intinya adalah kami tidak akan menoleransi pelanggaran difase awal anak belajar. Kita bertindak bukan dari kebiasaan tapi dari peraturan," ucap Anies.
Pencegahan kekerasan di sekolah diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
Anies mengatakan setiap sekolah wajib memasang banner pengumuman sekolah bebas kekerasan.
"Sekolah wajib pasang banner ukuran 120x80 cm ini. Bila terjadi kekerasan bisa dilaporkan. Identitas pelapor akan dilindungi," tutur Anies.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline