RIAU ONLINE - Pemerintah Singapura bersikukuh tetap akan mengejar enam perusahaan selama ini melakukan pembakaran lahan di areal konsesi mereka. Akibatnya, kabut asap tebal selama tiga bulan menutupi Sumatera dan Singapura seperti tahun 2015 silam.
Namun, upaya mengejar enam perusahaan ini, diprotes langsung pemerintah Indonesia. Singapura mengejar perusahaan tersebut dengan undang-undang Transboundary Haze Pollution Act yang memperbolehkan negara ini lakukan pengusutan walau bukan warga negara Singapura.
Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, dilansir dari AFP mengatakan, pemerintahnya menolak menghentikan upaya mengejar pihak bertanggung jawab atas dugaan kebakaran hutan sehingga menyebabkan kabut asap tahun lalu.
Baca Juga: 5 Perusahaan Yang Diboikot Singapura Gara-Gara Asap
Sebelumnya, Pemerintah Singapura telah menandai enam perusahaan Indonesia yang dipercaya telah membakar lahan dan mendesak pemberlakuan hukum internasional. Pasalnya, penyebab kebakaran hutan itu di luar kewenangan hukum negaranya.
POLDA RIAU
Inilah lahan milik PT LIH yang terbakar dilihat dari atas. Gambar ini diambil pada Tanggal 10 Agustus 2015 lalu.
Menurut laporan AFP, Anil Kumar Nayar mengatakan, dari enam perusahaan, hanya ada dua perusahaan merespons perintah pengadilan, meski dia tak secara spesifik menyebut nama perusahaan.
"Kami akan mengejar, untuk menyebutnya secara tegas, orang-orang jahat telah menyebabkan masalah ini," kata Anil Kumar Nayar, dalam wawancara khusus dengan kantor berita AFP, minggu lalu.
Anil Kumar menjanjikan, negaranya tidak akan melanggar kedaulatan Indonesia dalam mengejar mereka bertanggung jawab atas kebakaran hutan besar itu. "Kami tidak melakukan sesuatu di luar kebiasaan. Ini bukan menargetkan negara manapun, atau kedaulatan siapa pun," katanya.
Menurut aturan hukum Singapura, perusahaan lokal dan asing bisa terkena sanksi denda sampai 100 ribu Dolar Singapura (setara 74 ribu Dolar AS) per hari saat Singapura tertutup kabut asap menyebabkan gangguan kesehatan.
Klik Juga: Produknya Diboikot Singapura, Ini Kata Sinar Mas
Anil Kumar Nayar menjelaskan, sejauh ini hanya dua perusahaan yang merespon panggilan pengadilan, tanpa menyebut nama-nama perusahaan itu. Pemerintah Singapura sudah berulang kali meminta Indonesia untuk memberi informasi rinci tentang perusahaan-perusahaan prmilik konsesi yang mungkin melakukan pembakaran hutan. Tapi sampai saat ini, Indonesia belum memberikan informasi apapun.
Negaranya, kata Anil, tetap akan melakukan pengusutan sesuai prosedur hukum, dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan "dengan cara lain" untuk perusahaan-perusahaan ini dapat ditemukan dengan cara lain. :Ini adalah bagian dari proses hukum. Tapi kami ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia," katanya.
PRESIDEN Joko Widodo saat melihat-lihat lahan gambut yang sudah terbakar dan berhasil dipadamkan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Jumat (9/10/2015).
Lewat pernyataan yang dikirimkan kepada BBC Indonesia, Kedutaan Besar Singapura di Indonesia menyatakan bahwa langkah mereka mengejar pelaku pembakaran hutan dan lahan menggunakan Transboundary Haze Pollution Act adalah pelengkap dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia.
"Jika kedua pihak bekerjasama untuk membawa perusahaan yang menyimpang ini ke peradilan, kita akan mengirimkan pesan kuat bahwa praktik pembukaan lahan ilegal tak bisa ditoleransi."
"Undang-undang THPA ini konsisten dengan hukum internasional, dan disusun dengan saran dari para pakar hukum internasional. (UU ini) tidak ditujukan pada individu atau perusahaan tertentu berdasarkan kewarganegaraan. (UU) Ini juga tidak melanggar kedaulatan negara manapun, atau menghambat kemampuan pemerintah Indonesia menerapkan hukum mereka sendiri," berdasarkan pernyataan yang dikirimkan oleh Chun Long AU.
Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah Singapura berharap untuk mendapat informasi dari pemerintah Indonesia terkait perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan sehingga "langkah yang pantas bisa diambil terhadap tindakan perusahaan-perusahaan tersebut".
Lihat Juga: Dua Petinggi PT PLM Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Karhutla
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal, menolak berkomentar terhadap langkah Singapura ini. Namun, ia mengatakan, "Indonesia tengah melakukan upaya penegakan hukum yang sangat serius terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi".
Salah satu upaya tersebut, menurut Novrizal, adalah pemberlakuan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tahun 2015 itu untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan sanksi administratif terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan selain kasus pidana dan perdatanya yang berjalan terus. Dan memang tahun 2015 lalu, KLHK mengeluarkan banyak sanksi administrasi kepada konsesi-konsesi yang memiliki izin. Mulai dari pembekuan izin, pencabutan izin, dan paksaan pemerintah," kata Novrizal.
Simak berita Pekanbaru Kota Sampah lainnya dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline