Tiga RW di Pekanbaru Bakal Jadi Bom Waktu Pilkada Serentak 2017

Pemilukada-Serentak1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dan Kampar hingga kini belum juga menyelesaikan masalah tumpang tindih administrasi pada tiga Rukun Warga (RW) di Kota Bertuah yang masuk dalam wilayah Kampar.

 

Tumpang-tindih tiga RW tersebut jelas akan membuat terkendalanya pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah itu. Tiga RW dimaksud adalah RW 15, 16 dan 18, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

 

Ketiga RW ini sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tapal Batas antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, masuk Kampar. 

 

Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak 2017, KPU Pekanbaru Contoh KPU Dumai

 

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya menuturkan, mereka sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan KPU Kampar mencari solusi dalam memutus pada daerah administrasi mana ketiga RW tersebut.

 

"Kemarin kita bahkan sudah mengadu dan berkoordinasi juga dengan KPU Riau mengenai masalah ini. Ada KPU Kampar juga waktu itu. Tapi sampai sekarang masih belum ada kemajuan," kata Amir ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 25 Juni 2016.


 

Amir memandang masalah ini tidak akan selesai jika hanya ditangani KPU. Pasalnya, untuk memutuskan daerah tersebut masuk dalam wilayah administrasi mana merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Beberapa waktu lalu, tuturnya, ia bersama KPU Kampar mengadu ke Kemendagri atas masalah administrasi pada tiga RW tersebut.

 

"Kita minta Kemendagri untuk fasilitasi pertemuan dengan Forkopimda terkait baik Kampar dan Pekanbaru. Itu jalan satu-satunya," jelas Amir.

 

Ini, jelasnya, dilakukan karena akar masalah datang dari putusan Kemendagri yang mengeluarkan Permendagri 18 tahun 2015.

 

Klik Juga: Bawaslu Riau Lantik Panwaslu Pekanbaru dan Kampar

 

"Semoga saja secepatnya pertemuan antara Forkopimda Pekanbaru dan Kampar dapat terwujud secepatnya supaya proses pendataan pemilih dapat segera dilakukan untuk Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kampar tahun depan," harapnya.

 

Menurut jadwal Pilkada Serentak 2017 mendatang, Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan pada akhir tahun 2016 ini yakni, 17 Desember hingga 15 Februari 2017 mendatang.

 

Silakan ikuti berita tentang Pilkada Serentak 2017 di Riau dengan klik di sini

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline