RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama tak berhak melarang seorang jurnalis media online melakukan peliputan ke Balaikota, tempat Ahok bekerja. Ahok pelayan dan Balaikota merupakan ruang publik, tempat jurnalis bekerja melakukan peliputan.
Kritik pedas ini disampikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ahmad Nurhasyim, menanggapi tingkah laku dan arogansi Ahok mengusir seorang jurnalis yang meliput di Balaikota, Kamis, 16 Juni 2016 silam.
"Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Pernyataan Ahok melarang jurnalis Arah.com tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers," kata Ahmad Nurhasim dalam rilisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 18 Juni 2016.
Baca Juga: Ditelepon Yusril Ihza, Ramli: Lawan Kita Tiongkok, Bukan Ahok
Ia menjelaskan, Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Gubernur DKI Jakarta tersebut, tuturnya, menunjukkan Ahok sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis.
Nurhasyim menjelaskan, sesulit atau senakal apapun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya. Bila Ahok keberatan dengan suatu berita, tegasnya, silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers.
INTERNET
"Jangan mengusir jurnalis sedang liputan. Balai Kota juga bukan milik Ahok. Ia bekerja di situ sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat,” kata Nurhasim.
Menurut AJI Jakarta, bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan, itu sama saja dengan menghalangi hak publik memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.
Pengusiran itu terjadi saat seorang jurnalis media online arah.com bertanya mengenai keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Ahok) dan Cyrus Network.
Klik Juga: Pak Firdaus, Jangan Malu Belajar Kelola Sampah ke Ahok
Ahok marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan menyerangnya. Ahok akan maju lagi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017.
Ahok menjawab, "Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan Anda. Saya tegaskan itu, bolak-balik mengadu domba. Pokoknya nggak boleh masuk ke sini lagi, nggak boleh wawancara," kata Ahok kepada reporter arah.com.
Ahok mengatakan, ia adalah pejabat bersih dan konsisten antikorupsi sejak menjabat anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota DPR RI, hingga kini sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Lalu jurnalis tersebut bertanya, "Berarti tidak ada pejabat sehebat Bapak?". Ahok menganggap pertanyaan itu sebagai tuduhan mau mengadu domba dirinya. "Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini lagi, tidak jelas kalau begitu" ujar Ahok.
AJI Jakarta meminta Ahok tidak alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 3 UU Pers menyatakan, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lihat Juga: Inilah Tujuh "Jurus Mabuk" Kandaskan Ahok sebagai Gubernur
"AJI menegaskan jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita," pungkasnya.
Di saat bersamaan, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Berkaitan dengan sikap Ahok tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap: Menentang sikap Ahok mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis.
Tuntutan kedua, bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.
Berikutnya, AJI Jakarta menyatakan, bila Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Serta Mengingatkan jurnalis untuk bekerja profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline