Gara-gara Gadaikan Mobil Dinas, KPU Riau Pecat Komisioner KPU Rohul

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu berinisial RK, direkomendasikan oleh KPU Provinsi Riau untuk dipecat dan kasusnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

 

RK diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Rokan Hulu, karena banyaknya pelanggaran berat terkait kode etik yang dilakukannya. Sidang Kode Etik ini digelar secara maraton selama beberapa hari ini, di Kantor KPU Riau. Putusan pemberhentian sementara tersebut diputuskan Kamis, 16 Juni 2016. 

 

"Di antara pelanggaran berat tersebut, antara lain menerima gratifikasi berupa uang saat Pemilukada Rokan Hulu 2015 silam, jarang masuk usai perhelatan sekali lima tahun itu, penyalahgunaan kewenangan serta menggadai mobil dinas ke koperasi dan tak mampu kembalikan pinjaman uang tersebut serta lainnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Ilham M Yasir, kepada RIAUONLINE.CO.ID

 

Ilham menjelaskan, pada April 2015 silam, KPU Riau juga sudah memberikan peringatan keras ke RK. Namun, peringatan tersebut diabaikan anggota KPU Rohul itu, malah lebih banyak lagi kode etik yang dilanggar.

 

Baca Juga: KPU Riau Akan Panggil KPU Pekanbaru dan Kampar

 

Akumulasi dari semua pelanggaran tersebut, ujarnya, sangat tidak bisa dimaafkan, sehingga keluarlah surat rekomendasi pemberhentian sementara sebagai komisioner selama proses sidang kode etik digelar DKPP. 

 

Pemilukada Serentak_ilustrasi

 

Laporan pelanggaran kode etik itu, tutur mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, diperoleh dari laporan warga dan pendalaman KPU Riau atas terlapor, RK. 

 


"Contohnya saja, mobil dinas yang dipinjampakaikan ke RK, malah digadaikan ke sebuah koperasi seharga Rp 15 juta. Uang tersebut tak bisa dikembalikan. Ini laporan masyarakat," kata Ilham. 

 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat itu menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, KPU juga melakukan pendalaman. Hasilnya, KPU Riau menemukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengeluarkan surat keputusan sebagai Ketua KPU Rohul untuk empat tenaga honorer di kantor KPU setempat.

 

RK, tuturnya, bertindak sebagai calo dan menerima uang dari cara tersebut. Ini baru ketahuan, saat Sekretaris KPU Rohul mengatakan tak ada anggaran untuk tenaga honorer tersebut. Namun, para orangtua honorer kemudian mempelihatkan SK yang diteken RK. Barulah terungkap pelanggaran kode etik tersebut. 

 

Lihat Juga: Sukseskan Pilkada Serentak 2017, KPU Pekanbaru Contoh KPU Dumai

 

"Pendalaman KPU Riau lainnya, kita menerima laporan ada dugaan gratifikasi. Setelah ditelusuri, tiga anggota lainnya menolak pemberian uang tersebut, sedangkan satu lagi menerima, namun ia menyerahkannya ke KPK. Sedangkan bersangkutan, malah diambilnya," kata laki-laki kelahiran Selat Panjang, Kepulauan Meranti tersebut. 

 

Ilham menjelaskan, saat mengkonfirmasi kebenaran gratifikasi tersebut, RK sama sekali mengabaikan panggilan pertama dan kedua. Barulah di panggilan ketiga, terlapor datang dan mengakui telah menerima dan dipakainya uang tersebut hingga habis. 

 

"Akumulasi dari itu semua pelanggaran kode etik tersebut tidak bisa dimaafkan. RK sudah melanggar seperti diatur dalam Pasal 27 UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," jelas Ilham. 

 

Saat ditanyakan, kapan pemberhentian sementara ini berakhir, Ilham mengatakan, pemberhentian tersebut berlaku selama 60 hari, dan selama waktu itu, sudah ada putusan dari DKPP. Wkatu 60 hari bisa diperpanjang. 

 

Ilham M Yasir, Anggota KPU Riau

 KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Ilham M Yasir

 

Ia mengatakan, KPU Riau esok hari, Jumat, 17 Juni 2016, akan buat laporan ke Posko Pengaduan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dilakukan penyelenggara Pemilu DKPP di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. 

 

 

"Mengenai integritas, KPU tak main-main, tak ada tawar-menawar soal ini. Tidak ada kompromi untuk hal merusak integritas. Kita tegas untuk ini. Ini bukan untuk dia sendiri, tapi sudah mencemarkan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini punya kehormatan," pungkasnya. 

 

"Silakan, bagi masyarakat yang menjumpai pelanggaran kode etik dilakukan komisioner, silakan lapor ke KPU, termasuk di antaranya gratifikasi, terima uang, tak ada ampun, berhenti," jelasnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline