Riau Dinilai Lambat Realisasi Dana Bantuan Desa

Dana-Desa.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Desky Wijaya menilai dari seluruh daerah provinsi yang ada di Indonesia, Riau merupakan salah satu daerah yang tercatat lamban melakukan realisasi dana desa.

 

Desky meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk terus melakukan perbaikan terhadap kinerja dalam melakukan realisasi dana desa. "Lambatnya realisasi dana desa oleh pemerintah provinsi itu pada dasarnya terjadi hampir di semua daerah se-Indonesia. Riau termasuk salah satunya," ungkapnya, Jumat (27/5/2016).

 

Desky menyebut penyebab lambat dan rendahnya realisasi penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa, diantaranya sebagian daerah belum memasukkan dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk.

 

Daerah-daerah yang dapat bantuan dana desa kebanyakan lambat dalam menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota tentang pengalokasian anggaran tersebut. "Jadi terkesan seperti diabaikan adanya dana desa ini," imbuhnya.


 

Hingga saat ini masih ada sebagia daerah yang harus mengubah penetapan alokasi dana desa per desa. Karena jumlah desa yang ada memang berbeda-beda dengan ketetapan yang sudah diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri.

 

"Bahkan, sebagian daerah termasuk Riau juga masih lambat menetapkan Perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa dimasing-masing desa," katanya.

 

Kendala lain, menurut Desky, daerah-daerah juga menambahkan persyaratan penyaluran dana desa dari RKUD ke kerening kas desa, berupa dokumen RPJMDes dan RKPDes. Hal ini dianggap justru akan menyulitkan bagi desa untuk segera menerima dana tersebut.

 

"Juga memasukkan memeriksa dokumen pertanggungjawaban dana desa sebagai syarat penyaluran tahapan. Akibatnya masih ada daerah yang belum berani menyalurkan dana desa karena belum ada pendampingnya," jelas Desky.

 

Hal lain yang juga menjadi momok menakutkan pagi pejabat desa, yakni adanya ancaman kekhawatiran perangkat desa terjerat dalam kasus hukum karena kesalahan administrasi. "Kalau tak segera diselesaikan maka banyak ketakutan dari pejabat desa untuk menjalankan dana bantuan desa ini karena takut dipidanakan," pungkasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline