KPK Periksa 9 Pejabat Riau sebagai Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Lahan

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat Riau tersebut untuk bersaksi atas tersangka Direktur PT Citra Hokian Edison Marudut Siahaan.

 

Adapun 9 saksi tersebut yakni Kepala Biro Administrasi Pembangunan Riau Indra, mantan Kepala Dinas Cipta Karya yang saat ini Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, Pegawai Negeri Dinas Kehutanan Cecep, Fungsional Dinas Cipta Karya Welman Siahaan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal, Kepala Badan Lingkungan Hidup Yulwirawati Moesa, Dirut Rumah Sakit Petala Bumi Yusi Pratiningsih, mantan Dirut Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Anwar Beth dan mantan staf ahli Gubernur Riau Guntur.

 

Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap 9 pejabat Riau tersebut untuk bersaksi atas tersangka Direktur PT Citra Hokian Edison Marudut Siahaan. Ini merupakan kasus alih fungsi lahan yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun serta dua pengusaha Edison Marudut Siahaan dan Gulat Manurung.

BACA JUGA: Riau Menjadi Fokus KPK dalam Kasus Korupsi

 

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Edison Marudut," kata Priharsa, Selasa, (17/5/2016).

 


Pemeriksaan terhadap para terperiksa ink dimulai sejak pukul 09.00 wib dan berlangsung tertutup. Para saksi datang dan memasuki ruang persidangan bergantian dan terpisah. Namun tidak banyak yang dapat diceritakan para saksi seusai diperiksa KPK.

 

"Ada 10 pertanyaan terkait Edison Marudut, tidak ada soal uang," ucap Anwar Beth saat keluar ruang pemeriksaan.

LIHAT JUGA: KPK Tegaskan Rencana Berkantor di Riau

 

Tepat pukul 13.30, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad turut hadir memenuhi panggilan KPK.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Citra Hokian Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

KLIK JUGA: Grogi, Mantan Sekdaprov Zaini Ismail Tak Tahu Mobil Parkir Dimana

 

Edison diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam hal pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau.

 

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline