RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Ayub Khan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap APBD Riau tahun 2014 dan 2015 lalu dengan tersangka Bupati Rokan Hulu, Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Ayub Khan dimintai keterangan oleh para penyidik terkait pinjam pakai mobil dinas oleh anggota DPRD periode 2009-2014 lalu ketika Gubernur Riau masih Anda Maamun.
"Saya cuma dimintai keterangan seperti pemeriksaan sebelumnya terkait pinjam pakai mobil dinas. Tak ada pertanyaan lain," ujar Ayub usai jalani pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Selasa (26/4/2016).
BACA JUGA: Grogi, Mantan Sekdaprov Zaini Ismail Tak Tahu Mobil Parkir Dimana
Pertanyaan penyidik menyangkut kaitan Suparman dan Johar Firdaus dalam keputusan pinjam pakai mobil dinas dan kaitannya dengan pengesahan APBD Riu tahun 2014 dan 2015 lalu.
Suparman dan Johar Firdaus ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus suap APBD Riau usai sebelumnya kasus tersebut menyeret mantan Gubernur Riau, Anas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari.
Johar dan Suparman merupakan tersangka baru yang disaat dari hasil pengembangan kasus dan didapatkan dari fakta persidangan Kirjuhari.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline