Jika Tak Efektif, Aturan Kantong Plastik Berbayar akan Dicabut

Belanja-Dikenai-Biaya-Plastik-Rp-200.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, akan segera melakukan evaluasi terhadap peraturan plastik berbayar yang telah diterapkan sejak bulan Februari 2016 lalu di Kota Pekanbaru. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektifitas implementasi aturan tersebut pada masyarakat Pekanbaru.

 

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan Pemko Pekanbaru akan meniadakan dan mencabut aturan ini jika dalam evaluasinya nanti aturan ini tak memiliki dampak positif yang signifikan bagi pengurangan pemakaian kantong plastik.

 

"Kita akan melakukan evaluasi hingga bulan Juni nanti. Sekarang kita sedang menunggu laporan dari ritel-ritel yang ada di Pekanbaru apakah terjadi penurunan atau malah peningkatan penggunaan plastik. Kalau ternyata tidak terjadi penurunan, ya tidak ada gunanya peraturan ini kita pertahankan," ujar Irba, Jumat (22/4/2016).

BACA JUGA: Kantong Plastik Berbayar Tak Bebani Pengeluaran Warga

 

Sejauh ini Irba mendapat laporan dari beberapa ritel di Pekanbaru, ada yang merasa terbantu dan ada yang merasa dirugikan. "Yang merasa dirugikan, contohnya ketika orang mau belanja tapi saat disampaikan plastiknya berbayar, dikembalikan lagi belanjaannya. Itu artinya mereka kan tidak ada transaksi," imbuhnya.


 

Peraturan plastik berbayar ini harus dilihat dari dua sisi. Irba membandingkan jika dilihat dari sisi masyarakat, mungkin pemahamannya belum sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah. Sementara misi yang disampaikan oleh pemerintah itu adalah agar penggunaan plastik ini berkurang.

 

"Jika hasil evaluasi pada Juni nanti ternyata peraturan ini tidak berdampak, maka peraturan tidak lagi akan diberlakukan. Ngapain kita menyusahkan masyarakat dengan membayar," ungkapnya.

KLIK JUGA: Pembeli Enggan Belanja Usai Tahu Harus Bayar Plastik Rp 200

 

Terakhir Irba menjelaskan, biaya Rp200 tersebut sudah lama dipungut. Pungutan itu diambil dari harga komponen yang dinaikkan. Nantinya Disperindag juga akan mempertanyakan hasil pungutan kantong plastik tersebut diarahkan kemana.

 

"Yang Rp200 itu tanpa kita sadar diambil dari harga komponen yang dinaikkan. Jadi nanti akan kita tanya kepada mereka pungutan Rp 200 itu dikerahkan kemana. Yang kita harapkan, pungutan itu dikerahkan untuk menjalankan program CSR mereka. Jadi mereka tidak mesti memberi ke kita," tandas Irba.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline